Madurazone.co, Sumenep – Aktifis mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Aliansi Rakyat Menggugat (GERAM) menggelar aksi ke kantor DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur, Selasa (13/6/2016). Mereka mendesak legislator mencabut peraturan daerah (perda) nomor 02/2012 tentang retribusi jasa umum.
Mereka melakukan orasi secara bergantian di depan kantor DPRD Sumenep. Mereka mengecam retribusi parkir yang ditarik untuk pemenuhan pendapatan asli daerah (PAD). Sebab, itu hanya dinilai merampas hak uang rakyat.
“Jadi, jangan hanya berdiam diri. Perda itu jelas sangat merugikan masyarakat sekitar. Karena masyarakat yang menjadi objek dari pelaksanaan retribusi, ” kata Korlap Aksi Sri Gandi.
Dia menuturkan, karena dianggap memberatkan kepada masyarakat, maka hendaknya perda itu hanya segera dicabut. Agar tidak semakin membuat rakyat sengsara. “Itu harus dicabut. Sebab, aturannya hanya dijadikam tameng merampas uanh rakyat, ” ungkapnya.
“Kedatangan mahasiswa kami mengapresiasi. dan masalah penilaian adanya kasus korupsi parkir langganan, ini tidak ada indikasi. jika memang ada indikasi,pasti kami akan ditindak lanjuti,” kata ketua Komisi III Dul Siam. (yas/yt)