Madurazone.co, Sumenep – Bupati KH. A. Busryo Karim melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Sumenep, Madura, Jawa Timur enggunakan mobil dinas mobdin untuk mudik lebaran Hari raya idul fitri 1438 H. Sebab, mobdin itu hanya digunakan untuk jam kerja.
“Mobdin pegawai itu bukan digunakan saat berada di luar jam kerja. Sehingga, saat mudik dan balik semua kendaraan dinas harus tidak dipakai, karena hari libur,” kata Bupati Sumenep A. Busyro Karim.
Hal itu, sambung dia, sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 87/2005. Dalam peraturan itu, mobdin tidak boleh digunakan saat mudik lebaran. “Jadi, ini harus diperhatikan oleh semua instansi terkait, yang menggunakan mobdin. Hanya digunakan saat jam kerja saja, ” ungkapnya.
Menurut mantan ketua DPRD Dua periode ini, apabila ditemukan ada pejabat yang menggunakan mobdin, maka pihaknya memastikan akan memberikan sangsi tegas. “Pasti akan ditindak tegas, jika ada yang menggunakan mobdin untuk arus mudik dan balik, ” tukasnya. (nz/yt)