Madurazone.co, Sumenep – AJ, 43 (inisial laki-laki) Warga Dusun Gedungan Barat, Desa Gedungan Kecamatan dipastikan akan merayakan hari Raya Idul Fitri di balik jeruji. Pria ini ditangkap karena kedapatan menyimpan bahan peledak di rumahnya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti (BB) berupa 2.100 sreng dor, 3 plastik serbuk warna silver seberat 1,5 kilogram. 1 buah toples plastik berisi serbuk warna silver berat kurang lebih 3,5 Kg, 9 gulungan terbuat dari kertas,1 kardus berisi kertas bekas, 3 karung berisi selongsong sreng dor.
Kemudian, 1 karung berisi serbuk warna hitam,1 toples kecil berisi sumbu,1 buah ember berisi sreng dor tanpa sumbuh,1 buah timbangan manual,1 buah palu,1 buah besi kecil,1 buah takaran serbuk warna silver,1 buah gayung kecil,1 buah ayakan,1 ikat lidi daun kelapa.
“Brang bukti memang cukup banyak. Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Sumenep untuk dilakukan serangkaian penyidikan lebih lanjut, ” kata Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Suwardi.
Dia mengungkapkan, polisi berhasil menangkap pria asal Gedungan karena informasi masyarakat. Kemdian, melakukan pengintaian dan pengerebekan di rumahnya sekitar pukul 20.30. “Kemudian, pelaku berhasil dibekuk diamankan di Mapolres Sumenep,” ungkapnya.
Suwardi menuturkan, atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 1 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Darurat Republik Indonisia nomor 12 tahun 1951 tentang handak. Dengan ancaman pidana 12 tahun penjara. (yas/yt)