Pelaku Curas di Sumenep Dibekuk Polisi

  • Whatsapp

Madurazone.co, Sumenep – Satreskrim Polres Sumenep membekuk SD, 30 (Inisial laki-laki) warrga dusun malakah Desa Jaddung Kecamatan Pragaan, Sumenep, Madura, Jawa Timur. Pria ini ditangkap paksa lantaran diduga melakukan tindak pidana pencurian dan kekerasan (curas).

Penangkapan paksa dilakukan setelah SD, diketahui melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap korban ABD. Rahman di Dusun talon Desa pakamben laok kecamatan pragaan.

Muat Lebih

“Kemudian korban melapor ke Polsek, setelah itu langsung Polsek Prenduaen bersama anggota Resmob reskrim langsung melakukan penangkapan paksa,” kata Kasubag Humas polres Sumenep, AKP.Suwardi.

Mantan Kapolsek Gili genting itu menuturkan, dalam penangkapan pelaku tersebut, tim petugas kepolisian polres sumenep menemukan barang bukti di dalam rumah milik pelaku.

“Barang bukti yang ditemukan berupa,Handak jenis Bondet sebanyak 3 biji, Sebilah Pedang, Jarik , Pengikat Kepala ( Odeng ) motif batik Madura, Sajadah, Baju Lengan Panjang, Tas hitam kecil,” Jelasnya. (yas/yt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.