Madurazone.co, Sumenep – Tim Resmob Polres Sumenep membekuk M,45 (inisial laki-laki), warga Dusun Barakma Desa Dasuk laok, Kecamatan Dasuk, Kabupaten sumenep, Madura, Jawa Timur. Dia ditangkap karena diduga terlibat peredaran bahan peledak (handak).
Dia ditangkap dari proses pengembangan tersangka sebelumnya, IB. Dari tersangka IB polisi melakukan pendalaman kepada pelaku lainnya. Kemudian dari alat bukti yang dimiliki ternyata ada keterlibatan M. Sehingga, polisi langsung menangkap pelaku.
“Setelah dilakukan pengembangan tim menangkap M dirumah pak noyong, Dusun Kampung Arab, Desa Prenduan, Kecamatan Pragaan,”Kata Kasubag Humas polres AKP.Suwardi.
Menurutnya, M, ditangkap karena diduga melakukan jual beli obat mercon (Sebuk warna silver) kepada IB sebanyak 17 kg. “Saat ini tersangka diamankan di Mapolres Sumenep untuk mengikuti serangkaian penyidikan lebih lanjut,” tuturnya. (yas/yt)