Madurazone.co, Sumenep – Polemik penunjukan bendahara BOS non PNS di SMPN 1 Manding, Sumenep, Madura, Jawa Timur direspon Dinas Pendidikan (Disdik) setempat. Disdik mengklaim bendahara BOS tidak boleh dari non PNS, harus pegawai negeri.
“Sesuai aturan, tidak boleh bendahara BOS dijabat honorer harus PNS, sebagai bentuk pertanggungjawaban ke negara. Jika tidak PNS, maka bisa saja kabur. Lagian, aturan mengatur tidak boleh, ” Kata Abd. Suud, Sekretaris Disdik Sumenep.
Bahkan, sambung dia, apabila tidak ada PNS yang menjabat bendahara BOS, maka kepala sekolah bisa merangkap sebagai bendahara BOS. “Jadi, secara aturan sudah jelas. Bendahara BOS harus dari PNS. Aturannya memang begitu, ” ujarnya.
Mantan sekretaris DPPKA Sumenep ini mengungkapkan, otomatis yang berhak menandatangi SPJ BOS itu aparatur sipil negara. Jika bukan ASN, laporan yang diberikan bisa dibilang ilegal. “Karena aturan mengatur PNS sebagai bendahara BOS, maka SPJ ditandatangi juga harus PNS, ” tuturnya.
Bendahara BOS SMPN 1 Manding merupakan non PNS. Dengan dalih, karena tidak ada guru PNS yang mau untuk menjadi BOS. (nz/yt)