Madurazone.co, Sumenep – Penanganan fugaan pengaturan pemenang tender pembangunan ruang terbuka hijau area Tajamara, Sumenep, Madura, Jawa Timur terus mendapat perhatian publik. Sebab, pembangunan anggaran tersebut mencapai Rp 4 miliyar lebih.
Sehingga, diperlukan penanganan secara profesional oleh pihak Inspketorat. Sehingga, hasilnya objektif. “Audit Investigasi dugaan pengondisian tender harus dilakukan pihak Inspektorat secara profesional dan objektif,” kata Syauqi, aktifis Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat (Gempur).
Menurutnya, penanganan kasus ini jangan sampai ada main mata, apalagi sampai masuk angin. Sebab, yang diperiksa oleh Inspektorat adalah teman sendiri. “Karena teman sendiri, khawatir tidak objektif. Ini harus menjadi perhatian semua pihak, ” ujarnya.
Untuk itu, pihaknya meminta tim peyelidik Inspektorat untuk menuntaskan kasus secara menyeluruh. Pihaknya memastikan akan mengawal masalah ini di Inspektorat. “Kami akan mengawal masalah ini. Jika memang nantinya ditemukan adanya unsur pidana kami juga akan membawa ke penegak hukum, ” tuturnya.
Inspektur Pembantu (Irban II) Chusnul Chatimah memastikan akan menindaklajuti kasus dimaksud. Hanya saja, pihaknya masih mengkaji kasus ini. “Pasti pihak-pihak terkait akan kami periksa, tunggu kajian materi, ” tuturnya.
Kabag Pembangunan Agus Dwi Syahputra mengaku tidak masalah tender dimaksud sudah masuk ke ranah Inspektorat. “Kasus ini kami pasrahkan ke Inspektorat untuk menyelidiki. Kami siap menjabarkan segala mekanisme dan prosedur yang berlaku, ” ungkapnya.
LPSE Sumenep melakukan lelang pekerjaan pembangunan Ruang Terbuka Hijau Area Tajamara beberapa waktu laku. Pekerjaan itu menyedot anggaran Rp 4.050.000.000. Sayanganya, setelah tuntas malah menyisakan masalah dugaan pengondisian. (nz/yt)