Pemberhentian Kades Guluk -Guluk Tersendat SK Bupati

  • Whatsapp

Madurazone.co, Sumenep – Meski sudah divonis incrah, pemberhentian Kepala Desa/Kecamatan Guluk-Guluk, Sumenep, Madura, Jawa Timur M Ikbal masih belum ada kepastian. Sebab, hingga saat ini masih menunggu surat keputusan (SK) Bupati.

Padahal, saat ini pemkab Sumenep sudah menerima salinan putusan pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Surabaya. “Kemarin bagian Hukum (Setkab Sumenep) tidak bisa memproses karena belum ada salinan putusan. Saat ini salinan putusan sudah ada dan sudah kami lampirkan,” kata Koordinator Bagian Pemerintahan Desa (Pemdes) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep, Pardi, Rabu, 6 September 2017.

Muat Lebih

Dengan begitu kata Pardi, proses pemberhentian tetap M Ikbal tinggal menunggu SK Bupati A Busyro Karim. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, pemerintahan desa dijabat oleh Plt Sekdes.

Ikbal divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Surabaya. Karena terbukti melakukan korupsi dalam kasus bantuan beras untuk warga sejahtera (Rastra) atau Raskin.

Selaian itu, Ikbal dikenakan denda sebesar Rp 50 juta subsider kurungan dua bulan penjara. Ikbal juga harus mengganti kerugian negara sekitar Rp 253 juta. Saat ini Ikbal dikabarkan telah bebas setelah menjalani hukuman di Rutan Klas IIB Sumenep. (nz/red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.