Madurazone.co, Sumenep – MB, 20, (Inisial laki-laki) Warga Dusun Deleman, Desa Campor Timur, Kecamatan Ambunten, Sumenep, Madura, Jawa Timur dibekuk polisi. Dia ditangkap karena kedapatan mengonsumsi Narkoba jenis Sabu-sabu (SS).
Penangkapan dilakukan tim petugas setelah mendapatkan informasi dari Masyarakat. Di mana, terlapor sering melakukan pesta Narkotika dirumah Milik Busadin Di Dusun Deleman Desa Campor timur Kecamatan Ambunten.
“Setelah tim petugas menyelidiki, ternyata benar terlapor sedang ada dirumah. Kemudian, dilakukan penggeladahan dan ditemukan sabu. Sehingga, langsung dilakukan penangkapan,” Kata Kasubag Humas Polres Sumenep. AKP.Suwardi.
Dia menjelaskan, dari hasil penyelidikan kepada terlapor, diketahui jika barang haram itu miliknya. “Terlapor langsung digiring ke Mapolres Sumenep, untuk penyelidikan lebih lanjut, ” ujarnya.
Mantan Kapolsek Kalianget ini menuturkan, barang bukti (BB) yang diamanakan adalah 1 bungkus plastik klip kecil yang diduga bekas sabu-sabu, 1 plastik klip berisi sabu seberat 0,35 gram,1 buah bong / alat hisap,1 buah HP merk nokia warna hitam,1 buah korek api warna biru yang berisi lintingan kertas rokok warna kuning emas (foil/sebagai kompor) Dan 1 buah korek api warna merah yang digunakan untuk menghidupkan kompor.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 112 ayat (1) subs pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Rebuplik Indonisia Nomer 35 Tahun 2009 Tetang Narkotika dengan ancaman pidana 15 Tahun Penjara,” tuturnya. (yas/yt)