Jual Obat Terlarang, Izin Apotek Bisa Dicabut

  • Whatsapp

Madurazone.co, Sumenep – Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumenep, Madura, Jawa Timur melarang apotek menjual obat terlarang tanpa resep dokter. Jenis obat yang tidak boleh dijual adalah Tramadol, Somadril, dan Paracetamol Cafein Carisoprodol (PCC).

Kepala Seksi Kefarmasian Dinkes Sumenep Ervin menjelaskan, apabila ada yang menjual obat itu maka pihaknya akan memberikan sanksi. Sanksi tersebut akan dimulai dengan teguran. “Namun, apabila tidak mengindahkan, maka izin apotek bisa dicabut,” katanya.

Muat Lebih

Memang, sambung dia, obat jenis terlarang seperti PCC di Sumenep belum ditemukan. Karena sejak beberapa bulan terakhir jenis obat yang tidak boleh diperjual belikan sudah di tarik oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPPOM) RI. “Hasil monev tiga bulan terkhir tidak ada,” jelasnya.

Kendal demikian, pihaknya akan melakukan pengawasan peredaran obat terlarang diberbagai apotek. “Setiap saat pasti kami melakukan moniv, baik secara fisik ataupun jenis obat-obatan,” tegasnya. (nz/yt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.