Madurazone.co, Sumenep – Dulmarsuk, 30, Warga Dusun Beringin I, Desa Duko, Kecamatan Arjasa, Sumenep, Madura, Jawa Timur ditangkap tim Polres setempat. Pria ini ditangkap karena kedapatan membawa senjata tajam tanpa dokumen.
Penangkapan itu berawal dari laporan warga, diarea alun-alun Desa Arjasa, Ada seorang laki-laki sedang membawa senjata tajam.
“Mendapat laporan, anggota polsek langsung mendatangi tempat kejadian perkara(TKP) dan diketahui terlapor sedang membawa sajam. Dan, langsung ditangkap,” Kata AKP.Suwardi Humas polres Sumenep.
Mantan Kapolsek Kalianget itu menuturkan, barang bukti (BB) yang berhasil diamankan sebilah celurit lengkap dengan sarungnya panjang 75 cm. “Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomer 12 tahun 1951 Dengan ancaman pidana diatas satu tahun penjara,” tuturnya. (Yt/red)