Lima Kecamatan Kepulauan Minim Pendaftar Panwaslu

  • Whatsapp

Madurazone.co, Sumenep – Pendaftaran panitia pengawas pemilihan umum (panwaslu) kecamatan masih menyisakan persoalan. Sebab, terdapat lima kecamatan kepulauan Sumenep, Madura, Jawa Timur yang belum memenuhi kuota minimal.

Sesuai aturan kuota minimal pendaftar di kecamatan sebanyak 9 orang. Namun, di lima kecamtan itu malah tidak sampai pada kuota dimaksud. Ke lima kecamatan itu adalah Kecamatan Talango, Kecamatan Nonggunong, Kecamatan Masalembu, Kecamatan Kangayan, dan Kecamatan Gayam.

Muat Lebih

Ketua Panwaslu Kabupaten Hosnan Hermawan mengakui kelima kecamtan itu belum memenuhi kuota minimal. Sehingga, perlu untuk melakukan perpanjangan di lima kecamatan itu.

“Perpanjangan pendaftaran itu di mulai dari tanggal 1 hingga 5 Oktober mendatang, ” katanya.

Kendati demikian, untuk tahapan yang lain tetap akan dilakukan. Yakni, melakukan verifikasi berkas bagi pendaftar yang sudah masuk. “Sementara hal-hal lain secara teknis, akan dikodinasi ke Bawaslu Provinsi, ” ungkapnya.

Berdasarkan hasil rekapitulasi, tetdapat 401 pendaftar, 373 pelamar laki-laki, sedang minat pendaftar dari kaum hawa berjumlah 28 orang. (nz/yt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.