Madurazone.co, Sumenep – KPU Sumenep, Madura, Jawa Timur menolak berkas pendaftaran DPD PAN, Sabtu (14/10/2017). Itu lantaran surat mandat yang diberikan tidak ditandatangani ketua DPD, melainkan ketua harian.
Padahal, sesuai aturan surat mandat itu harus ditandatantani ketua DPD. Pengurus PAN tiba di kantor KPU sekitar pukul 14.35. Menariknya, sebelum mendaftar pengurus menggelar doa bersama di pendopo kantor pemilihan lembaga penyelenggara pemilu tingkat kabupaten.
Sekretaris DPD PAN Sumenep Hosaini Adhim mengakui jika berkas pendaftaran ditolak oleh KPU. Sebab, tidak ada tandatangan ketua DPD. “Surat mandat tidak ditandatangi oleh ketua DPD, namun ditandatangani ketua harian. Itu yang tidak boleh. Makanya, tidak ditolak, ” katanya.
Dia mengungkapkan, pihaknya kesulitan mencari ketua DPD, bahkan menghubunginya saja kesulitan. “Ketua DPD sudah susah dihubungi dan orangnya tidak di Sumenep. Makanya, kami kebingungan sampai detik ini,” ujarnya.
Sementara, pihaknya ditekan untuk menyelesaikan Senin segala administrasinya. Sehingga, pihaknya harus mencari solusi. “Tentunya, hal itu nanti biar dibahas oleh DPW untuk memberikan solusi kepada kami, ” tukasnya. (nz/yt)