Madurazone.co, Sumenep – Pengelolaan Asta Tinggi, Sumenep, Madura, Jawa Timur bergolak. Dua kubu, antara Yayasan Penjaga Asta Tinggi (Yaspati) dengan Yayasan Panembahan Somala (YPS) saling klaim terkait pengelolaan asta raja-raja itu.
Bahkan, saling klaim itu berbuntut pada penutupan pintu masuk asta yang berada di kota Sumenep ini. Akibatnya, pengunjung asta Tinggi tidak bisa memasuki asta yang menjadi jujugan masyarakat ini. Apalagi, percekcokan terjadi di depan pintu masuk.
Kejadian itu berawal saat YPS hendak menggelar acara diwilayah wisata religi tersebut. Sayangnya, Yaspati melarang untuk masuk, alasannya mereka tidak meminta izin terlebih dahulu. Akibatnya, cekcok antara kedua kubu itu tidak bisa dihindari. Bahkan, saling klaim atas keabsahan mengelola juga terjadi dalam peristwa itu.
Versi YPS, yayasan inilah yang paling berhak untuk mengelola Asta Tinggi. Sebab, itu sebagai pemilik dan pengelola. Ini berpegang teguh kepada SK raja zaman dulu. Sementara Yapasti juga menganggap paling sah. Itu sesuai dengan SK Gubernur Jawa Timur.
Cekcok mulut ini memuncak dengan penutupan pintu. Sehingga, pengunjung yang baru datang tidak bisa masuk. Sementara yang di dalam tidak bisa keluar. Kejadian itu mendapat penjagaan ketat aparat kepolisian.
“Kami datang kesana bermaksud untuk menegaskan adanya struktur yang berhak mengelola dan merawat Asta Tinggi,” kata Ketua YPS Mohammad Amin.
Menurutnya, yang berhak untuk mengelola Asta Tinggi adalah YPS. Karena yang mendapat mandat langsung dari Raja Sumenep adalah YPS. Sementara saat ini pengelolaan Asta Tinggi adalah Yayasan Penjaga Asta Tinggi (Yapasti).
Versi pengurus YPS, keabsahan kepengurusan Yapasti untuk mengelola Asta Tinggi tidak sah. Karena prioderisasinya sudah habis sejak tahun 2016. “Kami audah 10 tahun tidak diperbolehkan masuk (ke asta tinggi) dan selalu dihalang-halangi pihak Yapasti,” jelasnya.
Kuasa hukum Yapasti, Farid Fatoni mengatakan, aksi yang dilakukan oleh pihak YPS termasuk tindakan yang tidak beradab. Karena sesuai dengan keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/250/KPTS/013/ tahun 2008 pengelolaan dan status kepemilikan adalah Yapasti.
Tidak hanya itu, keabsahan Yapasti sebagai pengelola dan pemilik Asta Tinggi juga berdasarkan registrasi nomor 3529/SI/1 yang dikeluarkan oleh Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala Jawa Timur. (nz/yt)