Tak Tebus Rastra, Sejumlah Desa di Manding Bisa Disanksi

  • Whatsapp
Petugas berada di tumpukan beras untuk masyarakat miskin (raskin) yang akan didistribusikan ke rumah tangga sasaran (RTS) wilayah Kabupaten Nganjuk di gudang Bulog Sub Divre V Kediri di kawasan Kedondong, Nganjuk, Jawa Timur, Rabu (29/1). Data Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Masyarakat (Menkokresra) Jumlah Rumah Tangga Sasaran Penerima Manfaat (RTS-PM) Program beras Raskin nasional 2014 sebanyak 15.530.897 rumah tangga, sama dengan RTS-PM pada tahun 2013. ANTARA FOTO/Rudi Mulya/ss/mes/14

Madurazone.co, Sumenep – Pemkab Sumenep, Madura, Jawa Timur mulai gerah dengan sejumlah desa di Kecamatan Kecamatan Manding yang enggan menebus beras untuk keluarga sejahtera (rastra). Bahkan, pemkab bisa mengusulkan pemberian sanksi kepada pemerintah pusat.

“Kami sudah maksimal melakukan pendekatan dengan pihak desa dan kecamatan di Manding. Namun, hingga saat ini ternyata belum juga melakukan penebusan rastra. Maka, bisa saja diusulkan sanksi, ” kata Kasubag Perekonomian Bagian Perekonomian Setkab Sumenep Moh. Suharyono.

Muat Lebih

Dia mengungkapkan, wacana pemberian sanksi itu juga didengungkan Provinsi. Sebab, tidak mendukung program pemerintah. “Kami kami mengusulkan, yang mengeksekusi nanti pemprov dan pusat. Wacananya sanksi itu berupa bantuan sosial apapun dari pusat ke daerah,” ungkapnya.

Kendati demikian, pihaknya masih berupaya untuk melakukan pendekatan persuasif kepada sejumlah desa. Supaya bantuan dari masyarakat ini bisa secara cepat diraskan manfaatnya. “Penerima manfaat tentu saja berharap agar segera ditebus. Segera bisa dirasakan manfaatnya, ” ungkapnya.

Endingnya, terang dia, apabila desa tetap tidak melakukan penebusan, maka bisa dilakukan pihak kecamatan. “Sebelum itu, kades harus membuat berita tidak akan menebus dengan alasannya. Jadi, bisa diambil alih kecamatan, ” ujarnya. (nz/yt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.