Anwar Sanusi : Pendamping Rangkap PPK Bisa Dipecat

  • Whatsapp

Madurazone.co, Sumenep – Adanya pendamping lokal desa (PLD) yang juga lulus dalam rekruitmen panitia penyelenggara pemilihan kecamatan (PPK) di Sumenep, Madura, Jawa Timur mendapat respon kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT). Bahkan, kemendes PDTT memastikan akan mencopot pendamping yang doubel job dengan PPK.

“Pasti akan diberi sanksi, Tidak boleh dobel job, itu menyalahi aturan,” kata Sekretaris Jenderal Kemendes PDTT Anwar Sanusi saat dihubungi media ini melalui sambungan telepon pribadinya, Kamis, (9/11/2017).

Muat Lebih

Secara aturan kata Anwar seorang pendamping tidak diperbolehkan rangkap jabatan. Sebab, akan mempengaruhi terhadap profesionalisme kinerja diantara salah satunya.

Terkait sanksi tegas yang akan diberikan Kemendes PDTT terhadap pendamping yang dobel job, berupa pencopotan.

Sanksi itu diberikan apabila pendamping tidak mengindahkan teguran yang dikeluarkan oleh Kemendes PDTT, baik secara lisan maupun tertulis. “Jadi, kami tegaskan harus memilih, kalau seandainya tetap kita akan copot,” tegasnya.

Tindakan tegas itu diambil karena sesuai aturan satu orang tidak diperbolehkan menerima gaji dobel yang bersember dari keuangan negara.

Diberitakan, salah satu PLD di Kabupaten Sumenep dinyatakan lulus sebagai Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) tingkat Kecamatan dan Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK) Pemilihan Gubernur Jawa Timur 2018. (nz/yt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.