Dugaan Pelanggaran Kode Etik Panwaskab Sumenep, Pelapor Siapkan Enam Saksi

  • Whatsapp

Madurazone.co, Sumenep – Laporan dugaan pelanggaran kode etik Komisioner Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terus menggelinding. Kabar teranyar, pelapor mulai melengkapi berkas laporan.

Hal itu sesuai dengan koreksi atas laporan yang dilayangkan pelapor dalam hal ini Farid Azziyadi. Termasuk, melakukan penambahan berkas yang dianggap kurang. Sehingga, nantinya dianggap layak untuk disidangkan di DKPP itu.

Muat Lebih

“Saat ini kami fokus pada penambahan kekurangan berkas yang diminta DKPP dan juga melakukan perbaikan. Sebab, dari laporan yang dilayangkan masih ada kekurangan, ” kata kuasa hukum pelapor Azam Khan.

Selain itu, pihaknya juga mulai menyiapkan sejumlah saksi atas dugaan pelanggaran kode etik. Saksi dimaksud untuk bisa dihadirkan untuk dimintai keterangan DKPP. “Kami menyiapkan enam saksi untuk diajuka DKPP. Semua data akan kami serahkan Senin depan, ” ujarnya.

Dia menegaskan, laporan yang dilayangkan kliennya itu dipastikan tidak akan mandeg, melainkan akan secara kontinyu dikawal. Jadi, dipastikan lanjut. “Ia lah (Lanjut, Red), emangnya ada yang nyetop Satpam pah,” tuturnya.

Ketua Panwaslu Sumenep Hosnan Hermawan dalam keterangannya menjelaskan, pihaknya tidak mempermasalahkan laporan itu. Dan, pihaknya juga siap mempertanggungjawabkan keputusan dalam pelolosan rekruitmen panwacam. “Melapor ke DKPP, Bawaslu tidak masalah. Mereka punya hak, selama ada bukti, ” ucapnya.

Sebab, pihaknya yakin pelaksanaan tes telah dilakukan secara profesional. Buktinya, semenjak dibukanya tanggapan masyarakat, hingga diedline waktu yang ditentukan tidak satupun warga yang memberikan tanggapan. “Kalau diluar saya tidak menghiraukan hal itu, saya butuh bukti,” tegasnya.

Komisioner Panwaskab Sumenep dilaporkan ke DKPP oleh Farid Azziyadi, warga Guluk-guluk ke DKPP. Dia mendapatkan nomor tanda terima Nomor -/IV-P/I-DKPP/2017 yang ditandatangani oleh Lupita sebagai penerima pengaduan/laporan di DKPP, atas dugaan pelanggaran kode etik. (nz/yt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.