Madurazone.co, Sumenep – KR, 25 (Inisial laki-laki) warga Dusun Ngomber, Desa Laok Jang-Jang, Kecamatan Arjasa, Sumenep, Madura, Jawa Timur harus meringkuk di balik sel jeruji Mapolres setempat. Dia ditangkap karena melakukan pemerkosaan kepada WI, warga Desa Angkatan Arjasa.
Beberapa waktu lalu, KR dilaporkan seorang wanita dengan status janda muda WI, 22, karena diduga melakukan pemerkosaan. Saat melakukan aksi bejatnya dia dibantu dua temannya yang hingga saat ini belum ditangkap, dan sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Ya, KR karena melakukan aksi pemerkosaan bersama tiga orang kepada WI. Sementara dua orang kabur dan masuk DPO,” Kata kasubag Humas Polres AKP. Suwardi.
Suwardi mengungkan, kasus pemerkosaan berawal saat WI 22 tahun pulang dari toko. Sampai di rumah, wanita ini langsung ke kamar mandi. Kemudian, datang seorang lelaki berinisial KR dan mengetuk pintu lalu masuk ke kamar mandi. Sedangkan WI dalam keadaan telanjang.
“KR masuk kekamar mandi, KI berteriak untuk menyuruh keluar, KR-pun keluar dan bersembunya disekitar TV. Setelah WI keluar dari kamar mandi, KR langsung menyeret WI dan dibantu dua orang temen KR yang identitasnya tidak diketahui, akhirnya WI disetubuhi dengan cara bergantian,” tuturnya.
Usai Menggagahi tubuh wanita itu, Ketiganya langsung kabur, satu orang sudah ditangkap sementara dua orang lainnya yang diduga sebagai pelaku juga dinyatakan masuk Data pencarian orang (DPO).
“untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman tujuh tahun penjara,” tukasnya. (yas/red)