Madurazone.co, Sumenep – Satreskoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur membekuk dua pengedar Narkoba jenis sabu-sabu (SS). Kedua pengedar itu adalah MH, dan WR yang merupakan warga Desa Sokobanah, Kabupaten Sampang.
Dua warga Sampang ditangkap di Pabian saat hendak menyuplai sabu ke Kecamatan Talango. Namun, transaksi itu kandas sehingga kembali ke kota. Namun, berkat informasi masyarakat, polisi berhasil membekuk dua terlapor ini.
“Mereka langsung dibekuk, dan langsung diamankan di Mapolres Sumenep untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Abd. Muqit.
Mantan Kapolsek Lenteng itu menuturkan, dari tangan keduanya, polisi berhasil mengamankan 1 poket kanton sabu 3,42 gram, 1 buah jaket merk Tomoe Sakura warna Coklat sebagai tempat menyimpan sabu dan 1 unit Mobil merk Toyota New Avanza warna Putih, 2 buah Clurit milik terlapor.
Keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub, pasal112 ayat (1) Subs, pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ” Dan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomer 12 Tahun 1951, Dengan Ancaman pidana 15 tahun penjara,” tuturnya. (yas/yt)