Diduga Pungli Prona, Kades Kertasada Dilaporkan ke Kejari

  • Whatsapp

Madurazone.co, Sumenep – Kepala Desa (Kades) Kertasada, Kecamatan Kalianget, Sumenep, Madura, Jawa Timur dilaporkan ke kejaksaan negeri (Kejari) setempat. Lantaran diduga melakukan pungutan liar (pungli) pembuatan sertifikat tanah pada Program Nasional Agraria (Prona).

Kades dilaporkan oleh LIPK (Lembaga Independen Pengawas Keuangan). Versi Pelapor, kades diduga melakukan pungli sebesar Rp 400 ribu per petak tanah. Dan, itu dilakukan secara terbuka di balai desa. Dan, saat ini kasus itu sudah menggelinding di Korp Adhyaksa.

Muat Lebih

Bahkan, Senin (15/1/2017), kades diperiksa oleh tim penyelidik kejari untuk dimintai keterangan terkait masalah dugaan pungli tersebut. Hal itu dilakukan untuk pengumpulan data dan keterangan (puldata Pulbaket).

“Dugaan pungli prona itu memang sudah kami laporkan ke kejaksaan. Sebab, permintaan uang untuk sertifikat itu sangat melampau batas, karena dalam aturan tidak melebihi Rp 100 ribu. Apalagi, masyarakat sangat keberatan, ” kata Syaifuddin pelapor.

Dia menuturkan, masyarakat sudah berkeinginan untuk dikurangi, namun tidak diindahkan. “Kami berharap untuk dilakukan pengusutan kasus itu. Sebab, memberat masyarakat ketika ditarik Rp 400 ribu per petak, ” tuturnya.

Kades Kertasada Candra, menjelaskan jika memang dipanggil oleh kejaksaan terkait dugaan pungutan prona. Dan, sudah dijelaskan kepada penyelidik terkait perkara yang sebenarnya terjadi. “Kami sudah jelaskan disitu, (kejaksaan, Red), ” katanya.

Candra mengakui jika pihaknya meminta uang kepada pemohon sebesar Rp 400 ribu. Namun, pembayarannya sebagian tidak sekaligus, yakni dengan cara nyicil, ada yang nyicil Rp 100 ribu. “Ya, akumulasinya menjadi Rp 400 ribu, ” ungkapnya.

Menurut Candra biaya yang diberikan pemohon sertifikat itu bukan untuk pribadinya, melainkan untuk biaya pembuatan patok, materai dan honor aparat yang lembur. (yas/yt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.