Gasak Rp 31 Juta, Lima Komplotan Pencuri Dibekuk Polisi

  • Whatsapp

Madurazone.co, Sumenep – Upaya Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur mengejar pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) akhirnya berhasil. Korp Bhayangkara ini berhasil membekuk lima orang pelaku pencurian uang sebesar Rp 31 juta.

Kelima pelaku itu adalah SB, 14, asal Desa Banuaju Barat, Kecamatan Batang-Batang, AM, 26, Desa Pangarangan, BDY,51, Desa pabian, Kecamatan Kota, SB, 26, dan JS Desa Pangarangan Kecamatan kota17.

Muat Lebih

“Kelima tersangka pencurian dengan pemberatan uang Rp 31 juta itu sudah kami lakukan penahanan,” Kata Kapolres Sumenep, AKBP. Fadilah zulkarnain saat pres rilis.

Dia mengungkapkan, kelima pelaku itu melakukan aksi pencurian dengan menggeser kaca yang tidak dikunci. Kemudian, tersangka masuk kedalam mobil dan mengambil uang sebanyak Rp 31 juta.

“Selain itu, pelaku juga mengambil 3 buah unit HP yang diletakkan di dalam mobil Mitsubishi L-300. Mobil itu sedang diparkir di depan masjid Jamik Sumenep,” ujarnya.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 5e dan Pasal 480 ayat (1) ke 1e dengan pidana lima tahun penjara,” imbuhnya.

Pewarta : Abu Yasid
editor. : Alhayat

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.