Tolak Pengaduam Pengadu, DKPP Minta Rehabilitasi Nama Baik Tiga Komisioner Panwaskab

  • Whatsapp

Madurazone.co, Sumenep – Sidang putusan dugaan pelanggaran kode etik Panwaskab Sumenep, Madura, Jawa Timur berakhir, Kamis (8/2/2018). Majelis sidang Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP) yang diketuai Harjono menolak semua pengaduan pengadu.

Tidak hanya itu, dalam putusan sebanyak 18 lembar itu majelis hakim DKPP juga meminta nama baik tiga teradu, Hosnan Hermawan (Ketua Panwaskab), Imam Syafii dan Wahyu Pribadi (Anggota) untuk direhabilitasi. Karena tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dalam hal jabatannya.

Muat Lebih

Putusan yang teregitrasi dengan Nomor 6/DKPP-PKE-VII/2018 atas pengaduan nomor 226/VI-P/L-DKPP/2017. Putusan itu bisa dikihat pada halaman wabsaite resmi DKPP http://dkpp.go.id/index.php?a=daftarputusan&id=putus.

Putusan yang dikeluarkan ini diminta untuk segera ditindaklanjuti oleh Bawaslu Jatim paling lama 7 hari dan dalam prosesnya juga bawaslu RI hendakanya melakukan pengawasan.

Beberapa waktu lalu, Panwaskab Sumenep dilaporkan ke DKPP. Sebab, diduga melakukan pelanggaran kode etik. Yakni, diduga ada titipan dan blocking pada rekruitmen panwascam. Sayang, pada sidang putusan aduan tersebut tidak terbukti. (nz/yt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.