Madurazone.co, Sumenep – Desas desus Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur dari fraksi Partai Amanat Nasional terkuak sudah. Besok (13/2/2018), Wakil rakyat bakal menggelar sidang paripurna istimewa pemberhentikan dan pengangkatan anggota legislatif.
Di mana akan ada pemberhentian kepada anggota dewan dari PAN H. Iskandar. Hal itu sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur Nomor 171.435/151/011.2/2018. Dan akan digantikan Saudara Ahmad, yang tertuang dalam SK Gubernur Jawa Timur Nomor 171.435/152/011.2/2018.
Wakil Ketua DPRD Sumenep A Hanafi menjelaskan, sesuai dari hasil keputusan rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Sumenep hari ini, maka diagendakan akan dilakukan sidang istimewa. “Sidang itu akan digelar besok, dengan agenda pemberhentian dan pengangkatan anggota dewan dari PAN, ” ujarnya.
Dia menuturkan, pihaknya hanya menjalankan amanah dari aturan saja, yakni SK sudah ada. Jadi, tidak ada alasan baginya untuk tidak melakukan pemberhentian dan pelantikan. “Sesuai agenda, besok akan digelar jam 9 pagi, ” ujarnya.
PAW dari fraksi PAN ini sesuai dengan SK Gubernur. skandar dan Ahmad, politisi PAN asal daerah pemilihan (Dapil) V. Yakni, meliputi Kecamatan Gapura, Dungkek, Batang-batang dan Batuputih.
Sebenarnya saat ini, Iskandar masih menggugat Surat Keputusan Mahkamah Partai Amanat Nasional (PAN) Nomor : 014/PHPU/MP-PAN/II/2016, tentang Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Sumenep, dari Iskandar ke Ahmad. Sebab, keputusan tersebut dinilai tidak mempunyai landasan hukum hukum yang tepat, terutama dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) PAN. (nz/yt)