Madurazone.co, Sumenep – Perkembangan bisnis properti bidang perumahan di Sumenep, Madura, Jawa Timur memang pesat. Bahkan, sejumlah lahan produktif sudah menjadi lokasi bisnis perumahan. Bahkan, hingga awal 2018 diperkirakan sudah ada 58 pengembang.
Sayangnya, sejumlah pembangunan itu disinyalir tidak mengantongi izin sehingga statusnya menjadi ilegal. Padahal, idealnya pembangunan dilakukan setelah izin dikantongi pengembang.
“Memang lebih separo perumahan di Sumenep ini yang tidak mengantongi izin. Itu hasil kajian pendapataan yang kami lakukan. Jadi, lebih banyak yang tidak berizin, ” kata Achmad Zainurrahman, anggota komisi III DPRD Sumenep.
Menurutnya, keberadaan perumaham yang tidak berizin itu tidak hanya pada yang baru, melainkan juga pada yang lama. “Kalau yang baru mungkin masih baru ngurus, namun untuk yang sudah lama sangat naif jika tidak ada izin, ” tuturnyam
Politisi Demokrat itu menyadari belum tertibnya adminitrasi itu karena belum ada payung hukum yang menaungi. Saat ini Peraturan Daerah (Perda) tentang prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) perumahan dan permukiman baru selesai dibahas ditinhkat komisi. Perda itu masih dalam evaluasi oleh Gubernur Jawa Timur.
“Nanti hal itu langsung dijadikan refrensi dalam penentuan bangunan perumahan, ” ujarnya. (nz/yt)