Gara-gara Diputus Kontrak, Rekanan Gugat Dinas PRKP dan Cipta Karya Sumenep

  • Whatsapp

Madurazone.co, Sumenep – Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya Sumenep digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Sumenep oleh Kontraktor proyek ruang terbuka hijau (RTH) Tajamara. Itu lantaran diputus kontrak.

“Gugatan itu disampaikan oleh pihak ketiga setelah di putus kontrak atas keterlambatan pekerjaan proyek ruang terbuka hijau (RTH) Tajamara beberapa waktu lalu. Pemborong juga gugat PPKo (pejabat pembuat komitmen) dan Cipta Karya secara perdata ke PN,” kata Kajari Bambang Panca Wahyudi Hariyadi.

Muat Lebih

Menurutnya, gugatan tersebut telah masuk dalam agenda persidangan. Pekan depan telah masuk persidangan dengan agenda replik. “Saat persidangan Cipta Karya diwakili oleh Jaksa disini,” ungkapnya.

Bambang menegaskan, sebenarnya tindakan yang dilakukan oleh PPKo sudah sangat tepat. Karena rekanan hingga batas akhir waktu pekerjaan belum bisa menyelesaikan. “Pemborongnya kurang semangat, sehingga waktu yang disediakan tidak terkejar,” jelasnya.

Apakah ada potensi kerugian negara?, pria asal Malang itu belum bisa memastikan. Berdasarkan hasil pengawasan dari TP4D pekerjaan itu baru selesai dibawah 50 persen. Pembayaran kepada kontraktor dinilai sesuai hasil pekerjaan yang diselesaikan. “Kami belum bisa menyimplkan kesana (korupsi), tapi tindakan PPKo sudah tepat,” tegasnya.

Untuk diketahui, proyek pembangunan  RTH Tajamara itu dikerjakan oleh PT Duta Wahana Utama selaku pemenang tender. Namun, hingga diedline waktu yang ditengukan, yakni 27 Desember 2017 tidak bisa menyelesaikan proyek dengan anggaran Rp 4 miliar itu. Sehingga Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya selaku pengguna anggaran memutus kontrak. Padahal, rekanan memiliki waktu 142 hari. (nz/yt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.