Mayoritas Usaha Tambak Udang di Sumenep “Ilegal”

  • Whatsapp

Madurazone.co, Sumenep – Usaha tambak udang di Sumenep, Madura, Jawa Timur cukup menjamur. Nyatanya, mayoritas usaha tambak udang itu tidak mengantongi izin, utamanya usaha yang dikelola oleh masyarakat lokal.

Kepala Bidang (Kabid) Analisis Dampak Lingkuangan (AMDAL) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Farida menjelaskan, pengusaha tambak udang yang mengurus ijin usah sangatlah kecil. “Angka pastinya kami tidak tahu, tapi yang jelas banyak yang tidak berizin,” ujarnya.

Muat Lebih

Farida menambahkan, sebenarnya DLH hanya memberikan rekomendasi untuk penerbitan ijin usaha tambak itu, karena tahapan untuk pengajuan tersebut masuk ke DPM dan PTSP, disana baru dibahas dari tim perijinan, dan itu melibatkan beberapa SKPD

Kendati demikian, pihaknya tetap memonitor perizinan usaha tambak udang itu. Makanya, harus dipenuhi izinnya terlebih dahulu. “Ya, silahkan diurus izin ke perizinan baru nanti kami yang mengeluarkan rekomendasi soal lingkungannya, ” tuturnya.

Kepala SDM dan PTSP Sumenep, Abd Majid mengakui banyaknya usaha tambak udang yang berizin. Hanya ada enam usaha yang sudah mengantongi izin. Ke enam itu adalah Desa Lapa Daya kecamatan Dungkek, Desa Andulang kecamatan Gapura, Desa Lombang Kecamtan Batang – Batang, Kecamatan Dasuk, Kecamatan Ambunten dan Kecamatan Batuputih.

“Selain ke enam lokasi, tidak ada yang berizin,” katanya. (nz/yt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.