99 Persen Penambangan Sirtu di Pamekasan Illegal

  • Whatsapp

Madurazone.co, Pamekasan – Penambangan pasir batu (sirtu) tidak berdokumen alias illegal mulai marak di temukan di Pamekasan, Madura, Jawa Timur. Salah satunya terjadi di Desa Angsanah, Kecamatan Palengaan.

Bahkan, aktifitas penambangan itu terjadi setiap hari. Akibatnya, banyak kubangan tanah hingga kedalaman 120 Meter. “Sepertinya, galian sirtu itu mulai merata di satu kawasan. Bahkan, tidak satu pun titik yang lepas dari penambangan, ” kata aktifis Lingkungan Khairul Kalam.

Muat Lebih

Menurutnya, fakta itu menyebabkan akses jalan banyak yang rusak. Karena muatan truk sebagai pengangkut melebihi kapasitasnya.
“Kami sendiri juga curiga, ini penambangan sepertinya tidak memperhatikan analisis dampak lingkungan (amdal),” katanya

Sementara Kepala Dinas Penanaman Modal Pamekasan Agus Mulyadi menerangkan, penambangan di Kabupaten Pameksaan rata-rata liar. “Galian sirtu yang tersebar tersebut, 99 persen tidak mengantongi izin dan langkah yang diambil hanya menggelar sosialisasi kepada penambang agar mengurus,” katanya.

Menurut Agus karena dianggap tidak berizin, pihaknya tidak berani untuk menarik pajak. “Sebab jika menarik pajak kepada mereka, artinya sama saja melegalkan pertambangan,” Tukasnya. (tr/red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.