Madurazone.co, Sumenep – Tim polsek Kangean, Madura, Jawa Timur membekuk pengedar Narkoba jenis Sabu-sabu (SS), BE (inisial, laki-laki). Dia ditangkap di rumahnya saat menguasai dan memiliki barang haram itu.
Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat, jika pria tersebut sering melakukan transaksi narkoba dan mengonsumsinya. Sehingga, petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan.
“Petugas langsung bergerak, lalu melakukan penggeladahan. Setelah dilakukan penggeladahan ternyata ditemukan sabu di tangan kanan tersangka. Sementara tersangka mengakui jika barang tersebut miliknya, ” kata Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Abd. Mukid.
Sehingga, sambung dia, pelaku langsung digelandang ke Mapolsek dan kemudian digelandang ke Mapolres Sumenep. Terkmasuk barang bukti (BB) yang didapat dari pelaku. “Saat ini tersangka beserta BB sudah diamankan, ” ujarnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal : 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 ttg Narkotika. Dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (nz/yt)