Pembangunan Kolam Detensi Rp 7 Miliyar Dahului SPPL?

  • Whatsapp

Madurazone.co, Sumenep – Pembangunan kolam detensi senilai Rp 783.948.000 di Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya (DPRKP dan Cipta Karya) mulai dipertanyakan. Pasalnya, pembangunan itu mendahului SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan).

Pembangunan untuk menampung debit air dengan pagu Rp 925.000.000 itu sudah dibangunan sejak selesai tender. Padahal, urusan dokumen perizinan belum dilakukan, namun rekanan tetap membangun. Sebab, ditarget tiga bulan untuk menyelesaikan kolam detensi ini.

Muat Lebih

“Saat ini izin SPPL nya sudah keluar karena sudah diurus oleh pihak rekanan dan Cipta Karya, ” kata Farid Kabid Analisi Dampak Lingkungan (AMDAL) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumenep.

Dia menjelaskan, saat pembangunan dimulai ternyata SPPL belum diurus. Sehingga, meminta untuk melakukan kordinasi untuk melakukan pengurusan. “Karena tidak sampai 1 hektar bukan UPL tapi SPPL, ” ujarnya.

Seharusnya, terang dia, sebelum dilakukan pembangunan izin SPPL harus diurus lebih awal. “Mungkin saja PPKonya kurang memahami, sehingga sosialisasi kurang dilakukan, ” ungkapnya.

Sementara Kabid Pembangunan DPRKP Cipta Karya menjelaskan, dokumen pasti diurus. “Sambil pembangunan jalan, SPPL nanti akan dilakukan pengurusan, ” tutur dalam beberapa kesempatan. (nz/yt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.