Madurazone.co, Sumenep – Ketua Asosiasi Media Online Sumenep (AMOS) Ahmadi Muni, mengecam sikap oknum staf Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumenep, Madura, Jawa Timur yang memperlakukan wartawan Net TV Didik Setia Budi tidak wajar.
Staf Dinkes Sumenep itu diduga melakukan aksi pelecehan dan intimidasi terhadap wartawan televisi nasional dengan cara memaki-maki saat hendak konfirmasi, Selasa, 8 Mei 2018.
“Terlepas dari korban adalah jurnalis pun, perbuatan main hakim sendiri sudah melanggar hukum. Apalagi saat kejadian, para korban sedang menjalankan tugasnya sebagai jurnalis,” katanya.
Menurutnya, jurnalis dalam menjalankan pekerjaannya dilindungi Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999, seperti disebutkan pada pasal 4 ayat 3 UU tersebut bahwa pers berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Selanjutnya, barang siapa menghalang-halangi pelaksanaan upaya mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
“Itu sudah bentuk ketidak beresan pelayanan di Sumenep,” jelasnya.
Sebab, kata Ahmadi insan pers adalah mata telinga masyarakat yang sudah menggaji aparat negara dengan uang pajak yang mereka bayar. “Mestinya mereka berterimakasih bukan malah mencaci maki seperti itu. Itu sudah diluar kewajaran,” tegasnya. (nz/yt)