Soal Alat Tangkap Sarka, Dinas Perikanan Sumenep Klaim Legal

  • Whatsapp

Madurazone.co, Sumenep – Keluhan nelayan Talango, Sumenep, Madura, Jawa Timur terkait maraknya penggunaan alat tangkap Sarka direspon Dinas Perikanan setempat. Dinas pimpinan Arief Rusdi ini mengklaim jaring penggunaan jaring Sarka di bolehkan alias legal.

“Sesuai dengan UU, penggunaan alat tangkap Sarka oleh nelayaan saat mencari ikan, tidak ada masalah, dibolehkan oleh pemerintah. Memang sebelumnya sempat di larang. Namun, kini kembali dibolehkan, ” kata Arief Rusdi, Kepala Dinas Perikanan.

Muat Lebih

Hanya saja, sambung dia, dalam penggunaanya ada aturan mainnya (the rule of game). Jaring Sarka digunakan di atas dua mil dari permukaan laut, atau masuk zona B. “Jadi, menggunakan jaring itu bukan di pinggir pantai. Sebab, bisa merusak ekosistem laut, ” ujarnya.

Mantan Kepala Dinas Peternakan ini menuturkan, masalah kebijakan ini sudah tidak masuk dalam wewenangnya, malinkan sudah wilayah Provinsi. “Ya, masalah ini sudah memjadi wewenang dari provinsi dari kebijakan hingga penertiban, ” tuturnya.

Beberapa waktu lalu, warga Talango mendatangi gedung DPRD Sumenep mengeluhkan banyak penggunaan alat tangkap sarka. Sebab, dinilai merusak ekosistem laut. Di tambah dengan maraknya nelayan yang datang luar. (nz/yt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.