Madurazone.co, Sumenep – Masih banyak perusahaan di Sumenep, Madura, Jawa Timur yang tidak mematuhi UMK (Upah Minimum Kabupaten). Perusahaan itu tidak membayar upah pegawainya sebesar Rp 1,645.000.
Kepala Disnakertrans Sumenep Mohammad Fadhilah menjelaskan, dari 556 perusahaan yang ada di kota Sumekar ini masih terdapat sekitar 20 persen belum patuhi UMK atau sekitar 110. “Jadi, masih banyak yang belum patuh UMK, ” katanya kepada madurazone.co.
Dia menjelaskan, mayoritas perusahaan yang tidak membayar UMK merupakan pendapatan kecil. Itu biasanya ada di toko-toko kecil, yang kerjanya tidak sampai 7 jam. “Jam kerja tidak sampai 7 jam, hanya mempekerjakan karyawa sekutar lima jam. Pendapatannya pun kecil, ” ujarnya.
Kendati demikian, pihaknya tetap melakukan upaya peneguran dan evaluasi kepada toko yang tidak sesuai UMK. “Evaluasi dan peneguran sudah kami lakukan. Alasannya, hanya sebatas pendapatan yang kecil, ” ucapnya santai.
Selain itu, pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang melanggar UMK. Salah satunya dengan membekukan izin dari perusahaan tersebut. “Ya, saya akan memberikan sanksi tegas, ” tukasnya. (nz/yt)