Madurazone.co, Sumenep – Sejumlah aktifis Mahasiswa menggelar aksi ke kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sumenep, Madura, Jawa Timur, Kamis (24/5/2018). Mereka menuding adanya pungli oleh kepada pedagang pasar oleh petugas pasar.
Modusnya, petugas pasar -yang dulunya UPT – meminta retribusi kepada sejumlah pedagang yang menggelar dagangan. Namun, petugas dimaksud tidak memberikan bukti pungutan. Sehingga, dana tersebut dinilai ilegal. Temuan itu diungkapkan aktifis Lingkar Intelektual Mahasiswa (LIMA) dan Forum Komunikasi Mahasiswa Sumenep (FKMS).
Versi mahasiswa, pungutan terjadi terhadap pedagang dan pemilik kios dengan modus menarik retribusi melebihi ketentuan karcis yang ditentukan. Sebab, dalam aturannya setiap pedagang harus membayar retribusi sebesar Rp 1500 per hari. Namun yang terjadi di pungut sebesar Rp 2000 hingga Rp 5000.
“Modus pungutannya, petugas menarik retribusi tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Contohnya, uangnya dipungut, karcisnya tidak diberikan. Pertanyaannya, uangnya kemana. Ini sudah berlangsung lama,” terang salah seorang orator aksi, Iklal.
Untuk itu, pihak Disperindag harus melacak aliran dana pungutan itu yang sudah berlangsung lama. Paling tidak memanggil Kepala UPT yang menanggani masalah pasar tersebut. “Paling tidak segera pecat Kepala UPT itu, dan segera ganti sistem penarikan restribusi karcis tersebut,” pintanya.
Mereka pun meminta Disperindag segera usut tuntas adanya dugaan praktik pungutan tersebut, dan tindak tegas siapapun yang terbukti bermain-main dengan retribusi.
Kadisperindag Sumenep, Saiful Bahri menegaskan, apabila ditemukan oknum petugas pasar tradisional yang melakukan Pungli retribusi, pihaknya berkomitmen akan menindak tegas.
“Kami akan menindak tegas bagi petugas yang ketahuan melakukan pungli retribusi,” kata Syaiful Bahri dihadapan puluhan mahasiswa yang melakukan aksi.
Diakui Syaiful Bahri, pihaknya pernah memberikan sanksi pada oknum petugas penarikan retribusi pasar. Namun, dirinya enggan menyebutkan siapa penerima sanksi dan bentuk sangsi yang diberikan itu.
“Dulu pernah ada oknum petugas yang diberikan sanksi lantaran melakukan tindakan yang tidak sesuai prosedur yand ada. Tapi, cuma satu orang,” tandasnya. (nz/yt)