Mau Masuk SMPN di Sumenep?, Moh. Iksan : Tinggal Daftar Via Online Sejak 25-29 Juni 2018!

  • Whatsapp

Madurazone.co, Sumenep – Kabar gembira untuk masyarakat Sumenep, Madura, Jawa Timur yang hendak memasukkan anaknya ke SMP Negeri. Pasalnya, Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) untuk SMP akan dibuka sejak 25 Juni hingga 29 Juni 2018.

Menariknya, pendaftar tidak harus datang ke sekolah lagi untuk antri. Itu lantaran pendaftaran dilakukan secara online lewat laman http://sumenep.siap-ppdb.com. Jadi, mendaftar tidak rumit lagi, tinggal duduk di rumah sudah bisa melakukan pendaftaran. Sistem online ini ada mandiri dan sekolah.

Muat Lebih

Kabid Pembinaan SMP Dinas Pendidikan Sumenep Moh. Iksan menjelaskan, tahun ini pendaftaran sekolah negeri dilakukan secara online, tidak perlu datang ke sekolah. Kecuali mengantarkan berkas untuk verifikasi. “Verikasi berkas akan dilakukan dari tanggal 25 hingga 29 Juni 2018. Hasilnya akan diumumkan pada 30 Juni mendatang,” katanya.

Iksan menuturkan, untuk mendaftar tentu saja harus memiliki persyaratan yang ditetapkan, salah satunya, usia maksimal 15 tahun per 16 Juli, memiliki dan menyerahkan fotocopy Ijazah SD/MI, jika belum keluar maka mengunakan SKHUN (Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional), dan nilai rapor kelas 6 SD/MI.

“Termasuk, juga menyerahkan KK dan akte yang telah dilegalisir. Semua persyaratan itu diserahkam saat verifikasi berkas pendaftar, ” ucapnya dengan nada serius.

Sementara pendaftarannya, menurut wakil ketua PCNU Sumenep tidak rumit. Tinggal mengunjungi laman http://sumenep.siap-ppdb.com, kemudian mencetak bukti daftar dan diserahkan saat menyetor berkas. “Sementara online sekolah dengam cara mengisi formulir yang disediakan sekolah, dan diserahkan pada tim verifikasi, ” ucapnya.

Yang perlu digarisbawahi, Iksan menambahkan, bagi pendaftar yang memilih pilihan pertama SMPN 1, maka untuk pilihan kedua dan ketiga tidak boleh memilih SMPN 2, begitu juga sebaliknya. “Jadi, harus memilih sekolah lain diluar itu, ” ucap mantan ketua LP Maarif ini.

Iksan menambahkan, sementara untuk sistem zonasi tetap dipakai sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan. “Intinya, kami tetap menggunakan pola zonasi, sebab ini merupakan amanah dari aturan yang ada, ” ungkapnya.

Untuk kuota masing-masing sekolah?, Iksan menegaskan, untuk kuota masing-masinh sekolah tidak sama. Namun, untuk sekolah besar tentu kuotanya lebih banyak, misalnya di SMPN 1 Sumenep, SMPN 2 Sumenep dan SMPN 1 Kalianget. Di tiga sekolah itu, masing-masing terdapat 10 rombongan belajar (rombel) atau 320 siswa.

“Sementara sekolah lain, semuanya di bawah sekolah besar itu. Jumlahnya tidak sama, ada yang 4 rombel, ada 3 rombel dan lainnya, ” tukasnya. (nz/yt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.