Madurazone.co, Sumenep – Potensi seni dan budaya di Sumenep, Madura, Jawa Timur luar biasa banyaknya. Namun, keberadaanya tercanam punah akibat tergerus seni dan budaya modern yang menjamur di tengah-tengah masyarakat.
Otomatis, banyak generasi penerus lebih suka terhadap seni dan budaya zaman now dibandingkan dengan mempertahankan warisan leluhur. Sehingga, sejumlah pihak dituntut untuk memelihara dan melindungi budaya tersebut.
Dengan begitu, Komisi IV DPRD Sumenep mengusulkan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pelestarian seni dan budaya di kota keris ini.
“Untuk melindungi kekayaan seni dan budaya di Sumenep diperlukan adanya regulasi yang mengaturnya. Salah satu regulasi itu adalah berupa peraturan daerah (perda),” kata Abrari, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sumenep.
Sebab, sambung dia, Selama ini tidak ada aturannya, sehingga terkesan lemah dalam menjaga dan melestarikan seni dan budaya di Sumenep ini. ”Ini kekayaan yang dimiliki oleh kita, maka harus dilestarikan. Salah satu upaya yang kami lakukan dengan cara menginisiasi munculnya raperda pelestarian seni dan budaya. Ini sudah menjadi hal urgen,” ujar politisi PDI Perjuangan.
Abrari mengungkapkan, disamping raperda ini menjaga dan melestarikannya, namun berfungsi juga untuk menghidupkan seni dan budaya yang sudah jarang diterapkan oleh masyarakat. Sehingga, keberadaannya akan tetap bertahan dan bisa dinikmati oleh pecintanya. ”Kalau terus dibiarkan keberadaanya tanpa regulasi maka tidak mungkin akan punah. Saat ini saja sudah jarang kesenian dan kebudayaan ini jarang didengungkan dan dinikmati,” ucap mantan jurnalis ini.
Politisi asal daerah pemilihan (Dapil) III (Kecamatan Pragaan, Guluk-Guluk dan Ganding) menuturkan, disadari atau tidak, kebudayaan dan kesenian tradisonal yang diwariskan dari nenek leluhur di seluruh Nusantara nyaris punah, termasuk di Kabupaten Sumenep. Padahal, ini tercipta dari hasil kreasi leluhur dengan cipta yang istimewa, sepatutnya dilestarikan bukan malah lari pada yang baru.
”Maka ini salah satu yang menjadi dasar munculnya raperda yang diprakarsai oleh komisinya,” tuturnya dengan nada serius dan tegas.
Abrari menambahkan, draf raperda ini sudah dilakukan pembahasan secara detil oleh pihaknya. Untuk mengumpulkan data yang akurat dan valid, pihaknya juga melakukan studi banding ke sejumlah wilayah yang dianggap kapabel terkait pelestarian kebudayaan dan kesenian. Bahkan, kajian akademik atas draf itu sudah dilakukan.
”Target studi banding biasanya ke daerah yang memiliki raperda yang terlebih dahulu menerapkan. Ini agar bisa dipertanggungjawabkan kepada publik,” tuturnya.
(nz/yt)