Madurazone.co, Sumenep – Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD/ADD) dilarang untuk digunakan membiayai pilkades serentak 2019 di Sumenep, Madura, Jawa Timur. Itu lantaran APBD juga sudah mengalokasikan dana pesta demokrasi tingkat desa itu.
Selain itu, regulasi baru juga tidak membolehkan adanya penggunaan DD/ADD untuk pilkades. “Tidak boleh (DD/ADD), Semua pembiyaan pilkades dibebankan kepada APBD, ” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) A. Masuni.
Menurutnya, Pemerintah Sumenep tahun depan akan melaksanakan Pilkades serentak. Pesta demokrasi tingkat desa itu bakal diikuti sebanyak 226. “Pemerintah Daerah menganggarkan sebesar Rp 18 miliar dari APBD, ” ujarnya.
Anggaran itu, terang dia, akan dipergunakan untuk semua keperluan pelaksanaan Pilkades. Salah satunya biaya pengamanan, dan juga biaya di tingkat desa. “Pelaksanaannya setelah Pemilu. Semua calon tidak ada pendaftaran, semuanya gratis,” jelasnya.
Saat ini, kata Masuni, dirinya terus menjalin koordinasi dengan petugas keamanan, termasuk dengan Polres Sumenep. “Karena kami ingin pelaksanaan Pilkades nanti berjalan mulus dan transparan. Makanya keamanan bagi kami sangat penting,” tegasnya. (nz/yt)