Madurazone.co, Sumenep – Daftar Penerima Manfaat (DPM) 1 untuk beras untuk keluarga sejahtera (rastra) harus dipampangkan di balai Desa atau tempat lain di desa. Itu agar daftar penerima beras bersubsidi bisa diketahui maayarakat secara luas.
“Memang, sesuai dengan Juknis DPM 1 rastra itu harus dipampangkan di desa. Supaya masyarakat mengetahui siapa yang mendapatkan jatah rastra itu. Sehingga, tidak akan tanda tanya lagi soal penerima itu, ” kata Kasubag Perekonomian, M Suharjono.
Itu juga sesuai dengan surat bupati, dimana dalam setiap tahunnya bupati selalu mengeluarkan surat agar DPM 1 itu dipampangkan di desa. “Kami himbau kepada kepala desa untuk memampangkan DPM 1 nya, ” tuturnya.
Apakah penerima bisa dirubah?, Suharjono menuturkan, jika ada perubahan penerima maka bisa dilakukan dalam musyawarah desa (musdes). Kemudian, hasilnya di sampaikan. “Memang, perubahan dilakukan lewat musdes, “tukasnya.(nz/yt)