Madurazone.co, Sumenep – Lahan lokasi Ekplorasi minyak dan gas (Migas) oleh PT EML (Energy Mineral Langgeng) di Desa Tanjung, Kecamatan Saronggi, Sumenep, Madura, Jawa Timur masih sengketa. Anehnya, bupati terkesan “merestui” PT EML itu.
Indikasinya, bupati mengeluarkan surat yang ditujukan kepada Kadis PU Bina Marga, Perhubungan, Satpol PP, Camat Saronggi dan Kades Tanjung terkait dukungan ekplorasi migas oleh PT EML di Desa Tanjung. Surat itu tertanggal 31 Juli 2018.
Dalam surat dimaksud, bupati meminta sejumlah pihak untuk mendukung, karena PT EML akan melanjutkan pengeboran sumur ENC di desa Tanjung. Termasuk, juga akan memasukkan berat untuk mendukung pengeboran tersebut. Bahkan, masyarakat juga diminta untuk mendukung proses ekplorasi itu.
Surat dimaksud menindaklanjuti surat SKK Migas Jabanusa nomor SRT-0640/SKKMI/6000/2018/SO terkait permasalahan dan tuntutan masyarakat terhadap lahan terhadap lokasi pemboran sumur ENC. Surat “restu” juga sudah sampai ditangan sejumlah pihak terkait, termasuk Desa Tanjung.
Bahkan, banyak pihak mempertanyakan komitmen bupati dalam membela hak rakyatnya yang masih memperjuangkan lahannya. “Sangat kami sesalkan sikap bupati. Mengapa bupati minta dukungan di saat masyarakat masih memperjuangkan hak rakyatnya, ” kata aktifis Sumenep Bagus Junaidi.
Kepala Desa (Kades) Tanjung Salamet membenarkan jika ada surat dari bupati terkait permintaan dukungan untuk kelanjutan Ekplorasi Migas. “Surat itu sudah kami kantongi dan diterima dan tinggal menindaklanjuti, ” katanya.
Pihaknya juga menyesal sebab pihaknya mengaku belum ada sosialisasi terkait ekplorasi migas itu. “Sosialisasi belum pernah di desa. Tidak tahu kalau di Kabupaten. Ini juga yang kami sesalkan. Kami mendukung, tapi prosesnya juga harus dilalui, ” tuturnya.
Kepala Bagian ESDA (Energi Sumber Daya Alam) Abd. Kahir menjelaskan, surat yang dikeluarkan oleh bupati itu hal yang wajar. Sebab, menindaklanjuti surat dari SKK Migas Jabanusa. “Ada surat dari SKK, lalu ditindaklanjuti oleh bupati, ” ungkapnya.
Kahir juga mengungkapkan, pemkab atau bupati merupakan garis hirarki struktural pemerintah. Makanya, pihaknya mematuhi garis struktur itu. “Kita kan berada di birokrasi, maka surat SKK harus ditindaklanjuti. Dan makanya ada surat bupati ke sejumlah pihak, ” ucapnya.
Ditanya soal sengketa lahan, pihaknya mengklaim itu merupakan ranah perusahaan dalam hal ini PT Inthi Bhakti Rahayu Abadi (Ibra) dengan pemilik lahan. Sebab, EML menyewa lahan kepada PT Ibra. “Soal lahan itu bukan wilayah pemkab, ” tukasnya.
Informasinya, PT EML sudah melanjutkan ekplorasi pengeboran sumur ENC di Desa Tanjung. Bahkan, kabarnya sudah memasukkan alat berat. Padahal, lahan tersebut masih sengketa. (nz/yt)