Madurazone.co, Sumenep – Maraknya pemberitaan terkait sengketa lahan lokasi pengeboran sumur ENC 2 di Desa Tanjung, Sumenep, Madura, Jawa Timur akhirnya direspon Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) PT Energi Mineral Langgeng (EML). Pihak EML mengklaim soal lahan sudah clear dan and clean.
“Sejak awal perjanjian sewa lahan yang juga ditandatangani Kades Salamet pada 2012, nama pihak-pihak yang disebut ada di dokumen Letter C itu sudah tidak ada dalam catatan BPN. Dan Pak Kades Salamet ikut tanda tangan dalam dokumen BPN tersebut,” kata Public Relation Coordinator EML Nur Hidayat.
Bahkan, sambung dia, pihak M. Andi Suryanto yang mengklaim masih mempunyai hak atas tanah tersebut, sebenarnya sudah dipersilahkan menempuh jalur hukum dengan melaporkan perusahaan ke polisi sejak 3 Juli 2018 lalu. Tapi sampai hari ini tidak ada laporan masuk ke Polres Sumenep.
“PT IBRA sudah menunggu sebulan, tapi mereka tidak membuat laporan ke kepolisian. Lha kok malah Pak Kades lapor wartawan. Jadi ini sebenarnya siapa memainkan lakon apa?” ujarnya dengan nada keheranan.
Sebenarnya, menurut Hidayat lokasi lahan tersebut adalah lahan yang sama dengan kegiatan pemboran sumur eksplorasi ENC-1 pada 2012. “Enam tahun lalu, kegiatan kami memang mengalami hambatan dari aspek sosial. Ada beberapa isu yang dipakai sebagai pemicu saat itu. Tapi sama sekali tidak ada isu lahan. Jadi terasa aneh saja ketika isu lahan baru muncul sekarang,” ungkapnya keheranan.
Pria kelahiran Mojokerto ini menambahkan, pihaknya telah melakukan klarifikasi dan verifikasi status lahan lokasi itu jauh sebelum pemboran sumur eksplorasi ENC-1 dilakukan. “Kami bahkan kroscek ke Pak Sucipto, mantan Kepala Desa Tanjung saat pembebasan lahan tersebut terjadi pada 1992. Di hadapan tim EML, Kepala Desa Tanjung Salamet dan Sekretaris Desa Tanjung Hartono, Pak Sucipto menegaskan bahwa lahan yang kami maksudkan memang termasuk yang sudah dibebaskan oleh Konsorsium Madura Base (KMB),” imbuhnya.
“Tidak cukup sampai di situ. Tim kami juga melakukan verifikasi ke lapangan, bertanya kepada beberapa tokoh masyarakat dan warga sekitar. Hasilnya, clear and clean. Lahan tersebut termasuk bagian dari sekitar 36 hektare lahan yang telah dibebaskan KMB,” tegas lulusan IAIN Sunan Ampel ini.
KMB sendiri terdiri dari satu perusahaan daerah provinsi dan dua perusahaan swasta. Pertama, PD. Aneka Jasa dan Permesinan yang mengurusi administrasi dan perizinan. Kedua, PT. Barata Nusatama Prima yang bertanggung jawab terhadap aspek teknik dan engineering. Ketiga, PT. Intibhakti Rahayuabadi (IBRA) yang menjadi penanggung jawab seluruh pembiayaan proyek KMB.
Setelah melakukan pengecekan lokasi dan pengukuran bidang, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumenep pun menerbitkan dokumen Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) pada 9 Desember 2011. “Dokumen tersebut dilengkapi gambar ukur, yang ditandatangani dan disaksikan oleh tujuh orang pemilik lahan yang berbatasan dengan lokasi. Selain ketujuh orang tersebut, Kades Tanjung Salamet, Sekdes Tanjung Hartono dan mantan Kades Tanjung Juwanda juga bertanda tangan dalam dokumen tersebut,” beber pria yang terlibat mulai awal kegiatan EML di Sumenep ini.
Dokumen PTP BPN tersebut menegaskan, lahan tersebut dikuasai oleh Konsorsium yang terdiri dari PD. Aneka Jasa dan Permesinan, PT Barata Nusatama Prima dan PT Intibhakti Rahayuabadi. “BPN juga menegaskan, tanah tersebut merupakan tanah Hak Milik Belum Bersertifikat yang tidak dalam sengketa dan tidak menjadi jaminan,” imbuhnya.
Setelah urusan dengan BPN clear, EML menindaklanjuti dengan perjanjian sewa lahan dengan PT IBRA pada 6 Januari 2012 untuk masa dua tahun. “Perjanjian tersebut juga ditandatangani oleh Kades Tanjung Salamet sebagai saksi. Bahkan, IBRA juga diminta melunasi tunggakan PBB selama 18 tahun untuk lahan seluas 36 hektare lebih milik mereka,” tandasnya.
Dalam dokumen adendum perjanjian untuk perpanjangan masa sewa dua tahun berikutnya pada 6 Januari 2014, Camat Saronggi juga turut memperkuat kesaksian Kades Salamet. “Jadi seharusnya persoalan tersebut sudah clear,” simpulnya.
Pada 11 Juni 2018 lalu, EML sudah melaporkan dan menyampaikan klarifikasi terkait isu lahan tersebut kepada SKK Migas di Jakarta. SKK Migas dapat memahami dan menerima klarifikasi EML serta telah meminta para pemangku kepentingan di daerah untuk memberikan dukungan bagi kelancaran kegiatan eksplorasi tersebut. (rils/yt)