Madurazone.co, Sumenep – Kisruh sengketa lahan pengeboran Sumur ENC di Desa Tanjung, Madura, Jawa Timur masih bakal berbuntut panjang. Pasalnya, dokumen lahan yang dimiliki perusahaan yang “mengusai lahan” itu disinyalir hanya SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang).
Lahan yang ditempati pengeboran oleh EML itu disinyalir diklaim oleh PT Inti Bhakti Rahayu Abadi (IBRA). Kabar yang diterima, lahan tersebut kemudian disewakan kepada PT EML dengan surat perjanjian lahan nomor 008/IBRA-EML/I/2012.
“Saat pertemuan mediasi antara ahli waris dan pihak perusahaan terungkap, perusahaan yang mengklaim mensewakan tanah ke EML dengan bukti SPPT. Itu yang ditunjukkan kepada kami di forum, ” kata Kapolres Sumenep AKBP Fadhilah Zulkarnain.
Perwira dengan dua melati di pundak ini, perusahaan yang mengusai tanah tidak menunjukkan dokumen kepemilikan lahan. Termasuk, tidak terlihat ada akta jual beli lahan, maupun bukti pembayaran pembelian. “Hanya sebatas SPPT saja. Ini yang kami dapat, tapi bukan BAP ya, ” ungkapnya.
Menurut Fadhilah, saat diforum “hearing itu” kemudian disepakati untuk ke jalur hukum untuk menuntaskan masalah sengketa lahan. Sayangnya hingga saat belum ada pengaduan terkait masalah sengketa itu. ” Memang belum aduan, maka kami belum banyak bergerak, ” tuturnya.
Apabila ada pengaduan, sambung dia, pasti pihaknya menindaklanjuti, termasuk menelusuri laporan itu. Apabila laporan ke arah pidana, maka pihaknya perlu melakukan penyelidikan secara menyeluruh. Untuk menentukan aspek hukumnya.
“Ya, intinya belum ada aduan, meski kabarnya ahli waris akan mendatangkan pengacara dari Jakarta, ” tuturnya saat bersilaturrahim dengan awak media di Aula Sutanto Mapolres Sumenep, Sabtu (4/8/2018).
Kades Tanjung Salamet mengaku jika lahan di buku C yang ada di desa masih atas nama pemilik awal, yakni warga. Menurutnya, perusahaan hanya menunjukkan bukti SPPT. “Tapi, administrasi di desa buku C masih atas nama warga Tanjung, ” tuturnya.
Sementara pihak PT Ibra belum bisa dikonfirmasi. Nomor telpon yang tertera dalam surat perjanjian penguasaan lahan antara PT Ibra dan EML tidak bisa dihubungi.
Sementara Kabag ESDA Abd. Kahir dalam keterangannya menjelaskan, jika lahan itu disewa kepada PT Ibra. Soal mekanismenya perusahaan yang banyak tahu. “Kalau soal lahannya perusahaan. Tapi, memang dalam pertemuan beberapa waktu lalu, jika akan di bawa ke ranah hukum, ” tuturnya.
Pengeboran sumur ENC di Desa Tanjung oleh EML tampaknya masih tersendat sengketa lahan. Sebab, ahli waris masih mempertanyakaan “pengusaan lahan” untuk ekplorasi migas ini. (nz/yt)