PT EML Klaim Tuntas, Pihak Desa Ngotot Tak Ada Peralihan Hak Lahan Ekplorasi Migas di Tanjung

  • Whatsapp

Madurazone.co, Sumenep – Sengketa lahan lokasi pengeboran Sumur ENC 2 oleh PT EML di Desa Tanjung, Madura, Jawa Timur masih menjadi bola panas. Sebab, pihak desa Tanjung ngotot tidak ada peralihan hak atas penguasaan lahan dari ahli waris.

Pernyataan itu membantah jawaban pihak EML yang mengklaim lahan tersebut sudah klir dikuasai PT Ibra. Apalagi, Sejak awal perjanjian sewa lahan Kades Salamet juga ikut tanda tangan pada 2012, nama pihak-pihak yang disebut ada di dokumen Letter C itu sudah tidak ada dalam catatan BPN. Dan Pak Kades Salamet ikut tanda tangan dalam dokumen BPN tersebut.

Muat Lebih

Namun, versi Desa lahan ekplorasi di Desa Tanjung, belum ada peralihan hak atas lahan tersebut. Di mana saat BPN melakukan pengukuran, letter C belum ada peralihan dan harus dibuatkan kewarisan. Termasuk akses jalan masuk juga diukur. “Kami juga sudah menyerahkan nama pemilik lahannya kala itu. Waktu itu dari pihak BPN, Bapak Amir, ” kata Kepala Desa (Kades) Tanjung Salamet dalam rilisnya.

Memang, pihaknya mengaku pernah menandatangani berkas Surat Gambar Ukur ( GU ). Namun, hal itu bukan peralihan hak atas lahan. “Ingat itu tentang Pertimbangan Teknis untuk mengetahui luas lahan lokasi yang akan di tempati oleh PT.EML,” ucapnya.

Sebenarnya, menurut dia, memang sempat ada pemberian uang melalui mantan Kades Sucipto pada tahun 1992, Rp 1.000 per meter. Namun, warga meminta untuk dibayar Rp 10.000 per meter. “Jika itu dianggap sewa lahan atau jual beli, seharusnya perusahaan bisa menunjukkan bukti. Baik berupa kuitansi, dokumen segel atau akta jual beli yang dimiliki desa, kecamatan, kabupaten dan perusahaan. Ini kan tidak ada, ” ujarnya.

Juga, menurutnya, seharusnya letter C Desa juga dihapus sebagai peralihan. Namun, fakatanya tidak demikian, letter C masih atas nama pemilik lahan lama. “Seharusnya kalau sudan ada transaksi letter C kan dicoret, tapi tidak. Apa itu absah, ” tuturnya.

Nah, menurutnya, pada 2012 tiba-tiba PT EML menyewa lahan kepada PT IBRA. Dan, kala itu perusahaan dari konsorsium itu berjanji akan melengkapi dokumen kepemilikan lahan itu. Ternyata hingga saat ini tidak ada. “Saya menghargai kala itu, untuk ikut tanda tangan di sewa lahan Ibra kepada EML. Karena ada komitmen melengkapi dokumen. Faktanya?, ” tuturnya.

Kemudian, terang dia, pihaknya dipanggil ke Surabaya untuk pengakhiran konsorsium di 2013. Pada saat itu diserahkan akta pengakhiran konsorsium, dan diterima oleh Kades Salamet. Disaksikan sekdes Hartono, Ruspandi Staf Kepemerintahan Kecamatan Saronggi, Drs.Suharto Mantan Kades Muangan dan Zaipandi, S.P Kades Pagarbatu.

“Saat itu saya tanya soal lahan milim Sunarto yang dibeli Rp 500 juta. Padahal, disebelah selatan lahan itu dikuasai PT Ibra. Namun, hal itu tak mendapatkan respon dar Bapak Moh. Faizin, ” ungkap Salamet.

Mengapa soal lahan mencuat belakangan ini? Salamet mengungkapkan, sebenarnya ini sudah lama, namun selalu untuk menghargai perusahaan karena akan memberikan dokumen kepemilikan lahan di lokasi PT EML seluas kurang lebih 50 hektar. Jika tidak bisa membuktikan berarti itu hanya sebatas uanh sewa yang diterima dulu lewat mantan kades itu.

“Itu bisa dikategorikan uang sewa karena tidak ada pelepasa hak. Jika itu bukan hak, tapi jual beli mengapa di pasal 6 akte notaris pengakhiran konsorsium masih akan melalui proses pelepasan hak yg masih ada hingga saat ini,” ungkapnya.

Yang aneh bagi dia, pihak Ibra hanya satu kali turun ke lapangan, selebihnya diwakili oleh Humas EML. Tiba-tiba yang ngurus di PT Ibra sudah ganti orang. “Memang kami tidak ikut tanda tangan soal perpanjangan sewa di 2016 dan 2018. Sebab, kami menilai PT Ibra tidak punya iktikad untuk memproses lahan yang dikuasainya itu, ” ucapnya.

Untuk saat ini, menurut Salamet, karena Ibra tidak bisa menunjukkan dokumen kepemilikan, maka warga ahli waris menunggu respon positif dari pihak EML. “Jika EML nunggu proses hukum, semua tergantung kepada ahli waris,” tukasnya.

Sebelumnya, Public Relation Coordinator EML Nur Hidayat mengklaim lahan tersebut sudah klir dan clean. Sebab, Sejak awal perjanjian sewa lahan yang juga ditandatangani Kades Salamet pada 2012, nama pihak-pihak yang disebut ada di dokumen Letter C itu sudah tidak ada dalam catatan BPN. Dan Pak Kades Salamet ikut tanda tangan dalam dokumen BPN tersebut.

Menurutnya, pihak M. Andi Suryanto yang mengklaim masih mempunyai hak atas tanah tersebut, sebenarnya sudah dipersilahkan menempuh jalur hukum dengan melaporkan perusahaan ke polisi sejak 3 Juli 2018 lalu. Tapi sampai hari ini tidak ada laporan masuk ke Polres Sumenep.

“PT IBRA sudah menunggu sebulan, tapi mereka tidak membuat laporan ke kepolisian. Lha kok malah Pak Kades lapor wartawan. Jadi ini sebenarnya siapa memainkan lakon apa?” ujarnya dengan nada keheranan. (nz/yt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.