Dua Kali Mangkir, Kades Cangkreng “Diciduk” Polisi

  • Whatsapp

Madurazone.co, Sumenep – Satreskrim Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur menciduk Kepala Desa (Kades) Cangkreng, MAZ. Dia diciduk karena diduga melakukan penganiyaan kepada warganya Sahwan, 40.

Dia diamankan lantaran sejak ditetapkan tersangka tidak pernah kooperatif menghadiri panggilan penyidik. Penyidik melayangkan dua kali panggilan, namun yang bersangkutan mangkir. Sehingga, penyidik melakukan jemput paksa kepada tersangka.

Muat Lebih

Informasinya, kades ini dijemput saat berada di salah satu jalan di Kecamatan Lenteng, sekitar pukul 12:30 Wib. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polres Sumenep, AKP Tego S Sumarwoto bersama 14 anggota lain.

“Penangkapan itu kami lakukan setelah dua kali dipanggil, namun tidak diindahkan. Karena dipanggil dua kali tidak mengindahkan maka kita datangi baik-baik dan menunjukkan surat perintah kepada tersangka untuk dibawa ke Polres Sumenep,” kata Kasatreskrim Polres Sumenep, AKP Tego S Sumarwoto.

Saat ini, kata Tego, pihaknya masih menjalani pemeriksaan di bagian Tindak Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Sumenep. “Dia dijerat Pasal 335 KUHP berupa perbuatan tidak menyenangkan dan diancam pidana penjara selama empat tahun.

Sebelumnya Kades Cangkreng, MAZ dilaporkan oleh warganya Sahwan, 40 pada tahun 2016 silam atas dugaan penganiayaan. Sejak ditetapkan sebagai tersangka tidak menghadap penyidik. (nz/yt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.