“Penguasaan” Lahan Lokasi Ekplorasi PT EML Tanpa Sertifikat?

  • Whatsapp

Madurazone.co, Sumenep – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumenep, Madura, Jawa Timur mengakui lahan pengeboran sumur ENC 2 di Desa Tanjung tidak bersertifikat. Bahkan, sampai detik ini belum ada pengajuan pembuatan sertifikat dari pihak yang “menguasai” lahan dimaksud.

Lahan lokasi ekplorasi migas yang akan dikelola PT EML masih sengketa. Sebab, ahli waris mempertanyakan masalah pembebasan lahan yang diklaim PT IBRA. Bahkan, Letter C yang ada di desa masih atas nama warga pemilik lahan. Meski pihak perusahaan mengklaim sudah ada pembebasan.

Muat Lebih

Syaiful, kaur Keuangan BPN yang tahu lahan lokasi Ekplorasi Migas di Tanjung itu menjelaskan, sampai detik belum ada pengajuan pembuatan sertifikat lahan oleh perusahaan. “Belum ada pengajuan (sertifikat, Red) sampai detik ini, ” katanya kepada awak media.

Menurutnya, pembuatan sertifikat itu tergantung kepada pemiliknya, mungkin belum dianggap penting. “Kalau untuk pembebasan lahannya bisa dikroscek ke bawah, di desa selaku yang memegang Letter C atau ke kecamatan, “ungkapnya.

Terus BPN pernah turun ke lapangan?, Syaiful membenarkan pernah ke lapangan. Namun, hal itu bukan untuk pembebasan lahan lokasi ekplorasi migas itu. “Kalau saya ditanya ganti rugi kepada warga, itu bukan wewenang kami. Itu merupakan ranah perusahaan, ” tuturnya.

Sementara itu, bupati Sumenep Dr. KH. A. Busyro Karim mengklaim lahan tersebut sudah klir. Sebab, sebelumnya sudah pembebasan lahan lewat mantan kades itu. “Sudah ada, tapi mengapa kok membludak lagi belakangan ini, ” ujarnya.

Hanya saja, sambung dia, pihak perusahaan dalam hal ini IBRA lemah di administrasi. Sehingga, dokumen kepemilikan maupun transaksi juga jadi lemah. “Secara substantif sudah ada ganti rugi. Namun, secara administrasi yang lemah, ” ujarnya.

Sehingga, menurut politisi PKB ini, diperlukan ada penyempurnaan atas dokumen ke depan. Apalagi, saat ini sudah melanjutkan ekplorasi di lokasi itu. Alat berat sudah masuk. “Perlu penyempurnaan saja, ” ungkapnya.

Kendati demikian, Suami Nur Fitriyana Busyro Karim mengungkapkan, apabila masih belum ada yang kurang puas, maka dipersilahkan ke meja pengadilan. “Silahkan diselesaikan secara hukum saja, ” tukas mantan ketua DPRD dua periode ini. (nz/yt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.