Tentang Sengketa Lahan PT EML, Pemkab Sumenep Diminta “Tak Berpangku Tangan”

  • Whatsapp

Madurazone.co, Sumenep – Wakil Ketua DPRD Faisal Muhlis angkat bicara terkait sengketa lahan lokasi pengeboran sumur ENC 2 di Desa Tanjung, Madura, Jawa Timur. Menurutnya, pemkab kota Sumekar ini tidak berpangku tangan terkait masalah sengketa itu.

“Dalam masalah sengketa lahan PT EML jangan dibuat berlarut-larut. Namun, pemkab jangan berpangku tangan melainkan ambil sikap dalam menyelesaikannya. Apalagi, ini menyangkut kepentingnya warganya, ” kata Politisi asal Dapil II ini (Saronggi, Bluto, Lenteng dan Giligenting).

Muat Lebih

Menurutnya, pemangku kebijakan, dalan hal ini bupati maupun wabup bisa memanggil pihak-pihak yang bersengketa. Yakni, ahli waris, PT IBRA, dan PT EML serta pihak terkait lainnya. “Bupati tinggal panggil perusahaan dan sejumlah pihak terkait, agar duduk bersama, ” ungkapnya.

Politisi PAN ini menuturkan, pihaknya tidak mau masalah itu berkepanjangan. Khawatir investasi migas di Sumenep malah tersendat. “Sebenarnya ini tinggal melihat kepemilikan, kami kira bupati bisa menjadi mediator pihak yang bersengketa, ” ucapnya.

Sebab, sambung dia, apabila berbicara dengan masyarakat yang paham dan mengerti kultur. Dengan pendekatan persuasif. “Kalau sama-sama klaim sampai kapanpun tidak akan klir. Pemkab ambil bagian dalam hal ini. Apalagi, bupati sudah menganggap klir, ayo dibuktikan saja, ” tuturnya.

Politisi asal Bluto ini mengaku mendukung ekplorasi migas di Tanjung. Namun, prosedurnya harus dilalui dengan baik. Termasuk, lahan yang mau ditempati. “Kami mendukung, tapi jangan ada masalah. Masyarakat juga tidak dirugikan, tapi memberikan dampak kesejahteraan, ” tuturnya.

Mengapa DPRD tidak yang menjadi mediator?, Faisal masih enggan untuk melakukan mediasi, dia tetap menyerahkan kepada bupati untuk menyelesaikan. “Bisa juga dewan mempertemukan, tapi kalau bupati atau wabup bisa lebih. Sebab, mereka yang lebih paham, ” tuturnya.

Kabag ESDA Abd. Kahir dalam keteranganya menjelaskan, enggan memberikan keterangan lebih detil terkait masalah ini. Kendati demikian, pihaknya menegaskan masalah sengketa lahan merupakan wilayah perusahaan. “Itu masalah perusahaan. Namun, soal lahan itu sudah klir, ” ucapnya.

“Penguasaan” Lahan lokasi Ekplorasi Migas di Tanjung masih bersengketa. Sebab, ahli waris mengklaim masih menjadi haknya, dibuktikan dengan letter C di Desa. Sementara pihak perusahaan juga mengklaim sudah melakukan pembebasan lahan. (nz/yt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.