Buntut Sengketa, Sewa Lahan Oleh PT EML Mulai Dipertanyakan

  • Whatsapp

Madurazone.co, Sumenep – Keberadaan pengeboran sumur ENC 2 di Desa Tanjung, Sumenep, Madura, Jawa Timur terus menjadi bola liar. Setelah soal sengketa lahan, kini sewa lahan oleh PT EML kepada PT IBRA

Belum tuntas sengketa lahan, sewa lahan PT EML (Energi Mineral Langgeng) kepada PT Inti Bhakti Rahayu Abadi (PT IBRA) kini dipertanyakan. Sebab, disinyalir tidak memerhatikan administrasi “penguasaan” lahan yang akan menjadi lokasi pengeboran tersebut.

Muat Lebih

“Saya dengar jika lahan itu sewa kepada perusahaan dalam hal ini PT IBRA. Tentunya, keduanya sudah melakukan MOU (Memorandum of Understanding) bersama antara PT EML dengan PT IBRA, ” kata Anggota komisi I DPRD Sumenep Djoni Tunaidi.

Seharusnya, sebelum melakukan transaksi sewa lahan kepada perusahaan lain PT EML bisa memgecek administrasinya, termasuk dokumen kepemilikan. Sehingga, keabsahan lahan itu valid dan tidak bisa digugat oleh siapapun. Otomatis, ketika aktifitas dimulai tidak akan tersendat.

“Meskipun sewa kan harus tahu, dokumen kepemilikannya, agar tidak ada masalah. Orang yang menyewa itu kan berhak tahu keabsahannya. Supaya tidak ada masalah.Ini yang menjadi tanda tanya kami, “ucapnya.

Namun, Djoni menuturkan, anehnya belakangan terungkap dalam mediasi di Mapolres ternyata hanya punya SPPT. Dimana itu tidak masuk bukti kepemilikan. “Nah, perusahaan sekelas EML harusnya memerhatikan ini sejak awal. Sehingga, tidak ada kisruh lahan tersebut. Kami menduga adiministrasi kurang begitu diperhatikan” tutur Politisi Partai Demokrat.

Menurut Djoni Tunaidi, masalah ini harus disikapi secara serius olehpihak SKK Migas. Bahkan, jika diperlukan maka diminta untuk melakukan evaluasi kepada KKKS itu. “Ini harus dilakukan secara menyeluruh. Supaya masalah sengketa tersebut klir dan clean, ” tuturnya.

Djoni menambahkan, sebenarnya ini harus dirembug secara kekeluargaan soal sengketa lahan PT EML imi. Yakni, ahli waris, EML, PT IBRA dan SKK migas. “Jika semuanya saling klaim, kapan masalah ini bisa tuntas. Kami berharap ini segera bisa dituntaskan, “ungkapnya.

Sebab, terang dia, pihaknya sangat mendukung pengeboran sumur ENC 2 ini, apalagi kota Sumekar ini menjadi penghasilnya. Itu lantaran satu-satunya on shore. “Kami sangat mendukung, tapi ayo segera tuntaskan masalahnya. Supaya maksimal dan dampaknya bagus bagi masyarakat, ” tukasnya.

Sementara itu, Public Relation Coordinator EML Nur Hidayat saat dihubungi melalui sambungan telepon tidak diangkat. Meski nada sambungnya terdengar aktif.

Namun dalam keterangan sebelumnya, Nur Hidayat mengklaim lahan tersebut sudah klir dan clean. Sebab, Sejak awal perjanjian sewa lahan yang juga ditandatangani Kades Salamet pada 2012, nama pihak-pihak yang disebut ada di dokumen Letter C itu sudah tidak ada dalam catatan BPN. Dan Pak Kades Salamet ikut tanda tangan dalam dokumen BPN tersebut.

Menurutnya, pihak M. Andi Suryanto yang mengklaim masih mempunyai hak atas tanah tersebut, sebenarnya sudah dipersilahkan menempuh jalur hukum dengan melaporkan perusahaan ke polisi sejak 3 Juli 2018 lalu. Tapi sampai hari ini tidak ada laporan masuk ke Polres Sumenep.

“PT IBRA sudah menunggu sebulan, tapi mereka tidak membuat laporan ke kepolisian. Lha kok malah Pak Kades lapor wartawan. Jadi ini sebenarnya siapa memainkan lakon apa?” ujarnya dengan nada keheranan.

Lahan Lokasi ekplorasi migas di Desa Tanjung masih belum klir. Sebab, lahan tersebut masih sengketa. Bahkan, ahli waris sudah memasukkan laporan ke Mapolres Sumenep, meski pun belum direspon positif. (nz/yt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.