Polres Sumenep “Usut” Dugaan Penguasaan Lahan PT EML

  • Whatsapp

Madurazone.co, Sumenep – Laporan ahli waris lahan lokasi pengeboran Sumur ENC 2 di Desa Tanjung ke Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur akhirnya direspon. Korp Bhayangkara itu memastikan akan mengusut aduan sengketa lahan tersebut.

Ahli Waris melaporkan adanya sengketa lahan di Mapolres Sumenep Rabu (8/8/2018). Ahli waris melaporkan dugaan penguasaan lahan tanpa izin oleh PT EML. Hanya saja, kala itu pelapor tidak mendapatkan bukti lapor, karena masih digelar oleh penyidik setempat.

Muat Lebih

Pihak ahli waris melaporkan 11 ribu meter persegi yang disinyalir “dikuasai” perusahaan. Pelaporan dilakukan oleh Kuasa Hukum dari LPH (Lembaga Pembela Hukum) Nur Ismanto. Nur Ismanto merupakan Dosen UII Jogyakarta dan Ex Ketua LBH Yogjakarta.

Kasubag Humas Polres Sumenep menjelaskan IPDA Agus Suparno pengaduan soal dugaan penguasaan lahan oleh PT EML bakal ditindaklanjuti oleh penyidik Satreskrim. “Kami akan menindaklajuti pengaduan yang dilayangkan ahli waris, ” katanya.

Dia menuturkan, penyidik langsung akan melakukan penyelidikan atas kasus tersebut. Salah satunya melakukan konfirmasi kepada sejumlah pihak, pelapor maupun terlapor dan pihak terkait yang mengetahui kasus tersebut. “Termasuk juga pemenuhan dokumen, intinya mengumpulkan data dan keterangan, ” katanya.

Sementara Ahli Waris Yanto meminta kasus yang dilaporkannya diusut tuntas. Pihaknya melaporkan kasus itu secara pidana. “Kalau memang ditindaklanjuti alhamdulillah. Yang jelas itu bukan aduan, melainkan laporkan. Kami harap diusut tuntas, ” ucapnya. (nz/yt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.