Soal DCS Caleg, KPU Sumenep Belum Terima Aduan Masyarakat

  • Whatsapp

Madurazone.co, Sumenep – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, Madura, Jawa Timur hingga, Senin (20/8/2018) belum menerima aduan dari masyarakat terkait penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) bakal calon legislatif (Bacaleg) Pemilu 2019.

“Hingga hari ini kami belum menerima aduan dari masyarakat tentang rekam jejak atau berkas DCS,” terang Ketua KPU Sumenep, A Waris.

Muat Lebih

Sesuai tahapan Pemilu, masa uji publik terhadap dokumen persyaratan dan rekam jejak DCS dimulai pada 12-21 Agustus 2018. Selama 10 itu masyarakat diminta untuk melaporkan apabila terdapat rekam jejak Bacaleg yang tidak sesuai dengan aturan, semisal terdapat dokumen yang dinyatakan palsu.

Selain itu apakah biodatanya tertera pekerjaan sebagai wiraswasta padahal dia sebagai PNS. Sehingga masukan tersebut penting untuk diketahui oleh KPU.

“Tanggapan dari masyarakat disampaikan dalam bentuk tulisan dan disertai foto copy e-KTP. Supaya orang yang melaporkan diketahui dan tidak main-main,” tegasnya.

KPU melakukan uji publik dengan mengumumkan 586 DCS calon anggota DPRD 2019-2024 untuk Pemilu 2019. 586 DCS diusung 16 Partai Politik (Parpol) peserta pemilu itu dinyatakan lolos verifikasi awal dan perbaikan yang dilakukan Tim KPU. (nz/yt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.