Madurazone.co, Sumenep – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sumenep mengamankan RSL (inisial, Laki-laki) warga Desa Palasa, Keacamatan Talango, Sumenep, Madura, Jawa Timur (Kamis, 23/8/2018). Dia ditangkap karena diduga menjadi pengedar Narkoba jenis sabu.
Informasi yang berhasil dihimpun media ini, penangkapan yang dipimpin Bripka Beny Suprapto ini dilakukan di rumah pelaku. Dia ditangkap dari hasil pengembangan pada tersangka sebelumnya, SGT asal Gapurana. RSL selama tiga bulan masuk DPO (Daftar Pencarian Orang).
“Ya, mas benar ada penangkapan kepada pengedar sabu. Ini sekarang sudah di Tongkang menuju Sumenep, ” kata Bagus Junaidi, salah satu warga yang juga berada di atas kapal tongkang. (nz/yt)