Dua Tersangka Dugaan “Penyerobotan” Lahan Gugat Pelapor ke PN Pamekasan

  • Whatsapp

Madurazone.co, Pamekasan – Dua orang anggota Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH), Desa Majungan, Taram dan Huda melayangkan gugatan ke PN Pamekasan, Madura, Jaw Timur. Keduanya menggugat H. Syafiie, Warga Padelengan, Pademawu Pamekasan.

Keduanya menggugat dengan menggunakan “tangan” kuasa hukum Supyadi. Gugatan itu dilayangkan karena keduanya dilaporkan oeh Syafiie ke Polres Pamekasan karena diduga menggarap lahan tanpa izin. Bahkan, kedua orang ini sudah ditetapkan tersangka oleh korp Bhayangkara kota gerbang salam.

Muat Lebih

Padahal, kedua orang ini merupakan anggota LMDH, Sumber Barokah, Desa Majungan. LMDH ini melakukan kerjasama dengan Perhutani KPH Madura. Itu sebagaimana tercatat secara resmi pada Akta Notaris IRA ANGGRAINI, SH. Nomor 69, tanggal 21 Februari 2. Sehingga, keduanya menggarap lahan secara sah.

Tidak hanya itu, keanggotaan keduanya tercatat secara resmi di Notaris SRI UTAMI, SH. No. 10 tanggal 17 Mei 2018, dengan keanggotaan di Buku Notaris yaitu TERGUGAT I pada urutan No. 21, sementara Tergugat II pada urutan No. 4. Gugatan ke PN itu mendapatkan register 6/PDT6/2018/PN PMK tertanggal 21/8/2018.

“Karena mereka anggota LMDH dan kerjasama dengan perhutani KPH Madura, maka otomatis mendapatkan bagian mengelola lahan,” kata Kuasa Hukum, Supyadi.

Menurutnya, penggugat I Huda mendapatkan bagian mengelola lahan hutan seluas ± 1,5 Ha, di posisi selatan dengan batas – batas Utara Tanah Negara Yang Dikelola Pak Huda, sedangakan pak Baiti bagian timur Tanah Negara / Pohon Mangrov, Selatan, Tanah Negara / Pohon Mangrov Barat. ” Penggugat II Taram, mendapatkan bagian mengelola lahan hutan seluas ± 1 Ha di posisi selatan (pas sebelah utaranya Pengugat I) dengan batas – batas Utara Jalan Tambak Timur, Tanah Negara Yang Dikelola Pak Rustam selatan, Tanah Negara Yang Dikelola Pak Taram (Penggugat I) Barat, Tanah Negara Yang Dikelola Pak Bairi” ujarnya.

“Namun, dalam perkembangannya tergugat H. Syafii malah melarang keduanya secara lisan untuk menggarap lahan itu. Kan aneh, padahal penggarapan lahan itu berdasarkan keputusan pengurus LMDH, ” tuturnya.

Namun, sambung dia, wajar ketika tergugat melarang Karena merasa memiliki hak atas lahan/tanah berdasarkan sertifikat Hak Milik (SHM) No. 12 dan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 13 yang di pegang Tergugat. “Karena memaksa menggarap maka kedua orang ini dilaporkan ke polisi dan ditetapkan tersangka dalam kasus pengelolaan lahan tanpa izin, ” ujarnya.

Padahal, menurut Supyadi lahan yang di kelola oleh kedua petani itu didukung dan dikuatkan bahwa merupakan lahan negara yang dilengkapi dengan bukti legalitas dari Perhutani sebagaimana dalam suratnya Nomor : 353/044.1/Kam/Mdr/Divre Jatim, tertanggal 14 Mei 2018, dengan melampirkan 3 data legalitas, yaitu berupa, Surat Kepurtusan Bersama Direktur Jenderal Agraria/Transmigrasi Dan Direktur Jenderal Kehutanan Nomor : SK.12/Dd.AT/Agr/67 Nomor : 151/A-2/D-D/67, tanggal 13 Pebruari 1967.

“Kami akan minta kerugian materiil
apabila objek sengketa digunakan untuk usaha sebagaimana mestinya sejak di klaimnya lahan oleh tergugat dan sejak dilaporkannya ke Polres Pamekasan, yaitu pada tanggal 20 Februari 2018 sampai dengan gugatan ini diajukan yaitu sekitar 7 bulan,” tuturnya.

Dia menambahkan, Maka setiap bulannya diperkirakan secara rata-rata keuntungan atau hasil bersih yang didapat oleh PARA PENGGUGAT adalah sebesar Rp. 70 juta x 7 bulan = Rp. 490 juta. (nz/yt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.