Laporan Dugaan Penguasaan Lahan PT EML Berlanjut, Ahli Waris Serahkan Bukti Kepemilikan Lahan

  • Whatsapp

Madurazone.co, Sumenep – Sengketa lahan lokasi pengeboran Sumur ENC 2 di Desa Tanjung, Sumenep, Madura, Jawa Timur tampaknya terus menggelinding. Bahkan, hampir dipastikan akan diselesaikan lewat jalur hukum di Mapolres setempat.

Itu lantaran Korp Bhayangkara itu sudah resmi mengeluarkan Bukti Laporan Polisi (LP) dengan nomor LP/233/VIII/2018/JATIM/RES.SMP. Dalam LP itu, PT EML (Energy Meneral Langgeng) di laporkan ke Mapolres oleh M. Andi Suryanto, SE. PT EML karena diduga mengusai lahan dengan nomor Kohir 1272 miliknya tanpa izin.

Muat Lebih

Dalam laporan itu, PT EML juga diduga “menyerobot” lahan milik Suwarto dengan nomor Kohir 676. Sehingga, perusahaan itu diduga melanggar pasal 6 ayat 1 UU RI nomor 51/Prp/1960. Dengan keluarnya LP tersebut maka laporan ahli waris resmi diterim penyelidik Polres Sumenep.

“Alhamdulillah, LP dari laporan klien kami atas dugaan penyerobatan lahan oleh PT EML sudah keluar dan diterima pelapor. Dengan, begitu proses hukum tersebut dipastikan berlanjut. Kami akan tunggu proses selanjutnya,” kata Kuasa Hukum Ahli Waris Hawiyah Karim.

Menurutnya, LP keluar setelah adanya gelar perkara atas laporan tersebut. Gelar perkara itu dilakukan untuk menentukan status laporan dugaan penyerobotan laham itu. “Gelar perkara sudah sejak awal. Bahkan, pelapor sudah diperiksa, ” ujar perempuan yang masih menjabat ketua KI ini.

Dia menegaskan, dengan keluarnya LP itu pihaknya terus menyerahkan bukti. Salah satunya, dokumen kepemilikan lahan milik dua orang dimaksud. “Disamping Letter C, kami menyerahkan pepel sebagaimana yang diminta oleh penyelidik. Termasuk lainnya, ” tuturnya.

Apa sudah di BAP (Berita Acara Pemeriksaan), Wiwik, sapaan akrab Hawiyah Karim memuturkan, BAP belum bisa dilakukan hari ini. Kemungkinan BAP baru bisa hari Senin (27/8/2018). “Dilanjutkan hari Senin, jadi BAP kemungkinan hari Senin klir. Karena hari ini Polres sedang sibuk, ” ucapnya.

Untuk itu, pihaknya berharap laporan ini diproses secara profesional. Sehingga, bisa tuntas. “Tentunya, kami menunggu kelanjutan dari proses dugaan pengusaan lahan tanpa izin oleh PT EML ini, ” ungkapnya.

Kabag Humas Polres Sumenep Ipda Agus Suprano dalam keterangannya memastikan akan menindaklanjuti laporan tersebut. “Kasus itu ditindaklanjuti dengan penyelidikan,” ujarnya.

PT EML dilaporkan ahli waris pemilik lahan ke Polres Sumenep beberapa waktu. Dia dilaporkan karena diduga mengusai lahan tanpa izin pada pengeboran sumur ENC 2. Meski sebelumnya, pihak EML mengklaim tuntas dan lahan itu disewa kepada PT IBRA. (nz/yt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.